Lhokseumawe kembali larang wanita duduk ngangakang di sepeda motor

(Foto:Acehkita.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh kembali mengeluarkan himbauan soal larangan duduk ngangkang ketika dibonceng di atas sepeda motor. Larangan yang dikeluarkan sejak Tahun 2013 lalu, kini kembali diberlakukan.

Larangan itu digalakkan sejak Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe melakukan Razia di jalanana umum pada pekan lalu.

Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Irsyadi mengatakan bahwa larangan itu sebenarnya sudah lama diserukan oleh walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

Namun, sempat terhenti dan kini kembali digalakkan. Alasannya, untuk menegakkan Syariat Islam secara kaffah dan menjaga nilai-nilai budaya dan adat Aceh dalam pergaulan sehari-hari.

Dalam himbauan itu, perempuan dewasa yang dibonceng dengan sepeda motor oleh pria muhrim, bukan muhrim, maupun sesama perempuan tidak duduk secara ngangkang, kecuali dalam kondisi terpaksa atau darurat.

“Ya itu himbauan yang dikeluarkan, tapi kita tidak memberikan sanksi, pelanggar hanya diberi nasehat,” kata Irsyadi seperti dilansir laman VIVA.co.id, Senin (26/11).

Menurutnya, hal itu sebagai bentuk upaya mengingatkan kembali warga Lhokseumawe atau siapa saja yang melintas, bahwa mengangkang di jok belakang sepeda motor, tidak sesuai dengan kebudayaan Aceh.

Sama seperti yang tertuang dalam Qanun Nomor 11/2002 tentang syariat Islam bidang akidah, ibadah dan syiar Islam. Dimana berpakaian ketat dan berbusana tidak Syariah juga bakal di Razia.  Sementara larangan ngangkang di jok belakang hanya sekedar himbauan. “Ini (larangan ngangkang) cukup sekedar himbauan saja,” katanya.

Diketahui, imbauan larangan ngangkang ini diteken unsur muspida plus dan dikeluarkan pada 8 Januari 2013 lalu sempat mengundang kontroversi. Penerapan syariat islam menjadi alasan diberlakukannya imbauan ini. []

Related posts