KPK diminta turun ke Aceh Singkil

Gedung KPK. (Faktualnews.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (Himapas) meminta KPK untuk turun ke Aceh Singkil, sebab mengingat banyaknya indikasi korupsi yang terjadi di bumi Syekh Abdul Rauf As Singkily itu.

Sekjend Himapas, Zazang Nurdiansyah mengatakan, selama ini banyak persoalan yang disinyalir berpotensi korupsi namun terkesan dibiarkan begitu saja oleh penegak hukum yang ada di Aceh Singkil. Menurutnya tak ada solusi lain, kecuali KPK yang harus turun tangan agar permasalahan KKN di Aceh Singkil dapat ditindak lanjuti.

Zazang menyebutkan, salah satu indikasi korupsi yang terjadi pada bantuan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 80 Watt Peak yang bersumber dari APBN Tahun 2015 melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Sebanyak 360 penerima bantuan PLTS tersebut dengan jumlah 360 unit PLTS 80 watt disinyalir fiktif, bahkan sebagian besar rumahnya sudah dialiri listrik. Kita menduga bantuan tersebut telah digelapkan oleh oknum, sehingga perlu diusut tuntas,” katanya dalam pesan tertulis yang diterima, Rabu (5/12).

Disamping itu, kata dia, penggunaan dana bantuan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Singkil yang tiap tahunnya mencapai 400 juta rupiah.

“Namun, meski tiap tahunnya bantuan tersebut dikucurkan, tapi kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan jumlah anggaran tersebut, bahkan disinyalir LPJ yang dibuat tiap tahunnya fiktif. Tak hanya itu, anggaran sebesar 1,4 Milliar untuk pra pora dan 1,2 M untuk mengikuti PORA juga terindikasi rawan disalahgunakan sehingga dampaknya prestasi olahraga di Aceh Singkil memprihatinkan,” jelasnya.

Belum lagi, potensi adanya indikasi permainan dengan pihak perusahaan dengan oknum elit di Aceh Singkil terkait dana CSR sejumlah perusahaan yang tak tau alirannya kemana, bahkan sejak satu dekade terakhir menjadi tanda tanya masyarakat. Pasalnya masyarakat di sekitar perusahaan perkebunan tak mendapatkan manfaat dari dana CSR tersebut sebagaimana diamanahkan UUPT, UU Perkebunan dan Qanun Perkebunan Aceh.

Sementara, dana tersebut disinyalir mengalir ke kantong oknum-oknum elit, apalagi selama ini memang terbukti tidak adanya transparansi pengelolaan dana CSR dari sejumlah perusahaan perkebunan di Aceh Singkil.

Tak hanya itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Aceh Singkil Tahun 2014 Nomor 24.B/LHP/XVIII.BAC/07/2015 ditemukan beberapa persoalan mendasar yang melanggar hukum pada DPKKD Aceh Singkil.

“Salah satu temuan BPK RI pada tahun 2014 yaitu terkait pemberian hibah dan bantuan sosial kepada penerima bantuan tidak disertai dengan fakta integritas yang menyatakan bahwa dana bantuan yang diterima akan digunakan sesuai dengan yang diperjanjikan,” tambahnya. [Randi/rel]

Related posts