9 pasangan diciduk saat indehoy di salah satu hotel di Banda Aceh

9 pasangan diamankan ke kantor Satpol PP dan WH Aceh. (Photo: Satpol PP dan WH)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sembilan pasangan muda-mudi di Banda Aceh di tangkap Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh, di salah satu hotel Kawasan Neusu Banda Aceh, pada Rabu dini hari  (12/12).

Mereka ditangkap di dalam kamar hotel sedang berpasang-pasangan. Kasie Pengawasan dan Penindakan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki menyebutkan, pihaknya butuh waktu sekitar dua jam untuk menggrebek hotel tersebut.

Marzuki menjelaskan, awalnya hanya ada dua kamar yang digerebek dan ditemukan dua pasang non-muhrim yang tengah memadu kasih. Setelah itu, pihaknya mencurigai kamar lainnya dan menemukan enam pasangan lainnya.

Dalam penggrebekan itu juga ditemukan pasangan yang tidak menggunakan pakaian. “Hampir semua kamar diisi oleh pasangan non-muhrim. Hanya beberapa saja yang menggunakan pakaian, sasanya tidak,” katanya saat ditemui waratwan diruang kerjanya.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya belum bisa memutuskan apakah wanita yang ditangkap itu merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang sudah lama beroperasi di hotel tersebut. Tapi, kata dia, mereka sudah melanggar syariat islam.

“Kami tidak mengetahui itu PSK atau tidak, tapi pasangan ini tidak saling kenal, tapi saya belum berani mengatakan itu PSK, kami sedang melakukan pemeriksaaan,” ucapnya.

18 orang yang ditangkap itu rata-rata berprofesi sebagai mahasiswa di Banda Aceh. Kemudian Satpol PP dan WH juga menyita barang bukti untuk diajukan ke Mahkamah Syariah.

Mereka juga terancam hukuman cambuk hingga 30 kali. “Tergantung hasil pemeriksaan, Kalau khalwat maksimal 12 Kali cambuk, tapi ada juga Ikhtilat maksimal 30 Kali cambuk.

Sementara pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada pemilik hotel, jika terbukti bersalah, akan dikenai sanksi hukuman cambuk, denda hingga penutupan hotel. [Randi]

Related posts