Banda Aceh larang warga rayakan malam tahun baru

Pesta kembang api. (Photo: aceh.tribunnews.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan imbauan bagi warganya untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru 2019. Imbauan itu juga melarang adanya pesta dan menghidupkan mercon dan kembang api.

Hal itu dinilai tidak sesuai dengan aturan Syariat Islam yang berlaku di Aceh. Larangan ini juga sudah disepakati oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Banda Aceh.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan pihaknya ingin mewujudkan Zero perayaan malam tahun baru. Itu tidak terlepas dari aturan yang diberlakukan pada tahun lalu.

 “Malam tahun baru tanpa kembang api, mercon, terompet, dan pesta atau hura-hura. Pada malam pergantian tahun baru ini harus tertib tidak ada perayaan,” katanya kepada wartawan,  Kamis 13 Desember 2018.

Menurut Aminullah, perayaan malam tahun baru masehi bertentangan dengan syariat Islam yang berlaku di Aceh. Kata dia, hanya tahun baru 1 Muharram yang akan dibesarkan di Aceh. Sementara, pesta pergantian tahun masehi bukan budaya umat muslim.

“Kami punya tahun baru sendiri yakni 1 Muharam yang harus kami besarkan. Kalau malam tahun baru Masehi bukan budaya kita selaku muslim dan memang tak ada dalam ajaran Islam,” ucapnya.

Dia meminta kepada seluruh camat ikut mengimbau setiap warga agar tidak merayakan malam pergantian tahun nanti. Imbauan itu juga sudah mulai diumumkan oleh pemerintah Banda Aceh dan pihak terkait. Tak hanya melalui selebaran, tetapi juga disosialisasikan melalui khatib salat Jumat di setiap masjid.

Pihaknya akan menggelar Razia gabungan untuk mengantisipasi peredaran mercon, kembang api, petasan, maupun bentuk perayaan lainnya menjelang malam tahun baru nanti. [Randi]

Related posts