Paguyuban pertanyakan dugaan pungli sewa aula di asrama mahasiswa Abdya

Asrama mahasiswa Abdya disegel
Asrama mahasiswa Abdya yang beralamat di Lamgapang, Barona Jaya, Aceh Besar disegel, Selasa (7/3). (Kanal Aceh/Aidil)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Forum Komunikasi Generasi Muda Babahrot Aceh Barat Daya (FORMASGEMABDYA) dan Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kuala Batee (IPPELMAKUBA) Aceh Barat Daya mempertanyakan tentang dugaan pemungutan liar yang dilakukan oleh pengurus Asrama Mahasiswa Abdya, di Jalan Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Dua paguyuban kecamatan itu mempersoalkan tentang penyewaan gedung aula asrama mahasiswa Abdya, yang dinilai tanpa ada landasan hukum yang jelas. Padahal, asrama dan semua fasilitas milik pemerintah daerah yang dapat dinikmati oleh seluruh mahasiswa asal Abdya di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Ketua Umum Formasgemabdya merasa keberatan dengan dugaan pungutan liar yang dilakukan pengurus asrama, ketika mahasiswa kecamatan mereka membuat acara maulid di aula asrama mahasiswa Abdya beberapa hari lalu.

“Pengutipan uang pemakaian aula asrama mahasiswa Abdya hanya berdasarkan kesepakatan pengurus asrama dan beberapa warga asrama tanpa melibatkan paguyuban kecamatan dan paguyuban kabupaten dalam mengambil keputusan ini,” kata Raihan kepada Kanalaceh.com, Minggu (23/12).

Baca: Gedung Asrama Abdya Belum Bisa Ditempati

Hal sama juga dialami Ippelmakuba. Kata dia, ketika itu mereka hendak menggunakan aula untuk acara milad paguyuban mereka, namun pengurus asrama meminta uang sewa Rp 300 ribu sekali pakai.

Baca: Asrama mahasiswa Abdya disegel

Ketua Umum Ippelmakuba Reza Kharisma Ananda mengatakan hingga saat ini belum ada peraturan Bupati Abdya tentang pengelolaan asrama tersebut. Katanya, periode pengurus asrama yang lalu tidak pernah mengutip uang kepada paguyuban kecamatan ketika membuat kegiatan.

Selain itu, Forkasgemabdya dan Ippelmakuba berpendapat penyewaan Aula Asrama Abdya belum tepat dilaksanakan mengingat beberapa hal. Pertama Belum adanya aturan tertulis dari Pemerintah Abdya berupa PERBUP (Peraturan Bupati ) mengenai pengelolaan Asrama dan pada periode Pengurus Asrama sebelumnya. Tidak pernah ada pengutipan uang kepada Paguyuban Kecamatan ketika membuat kegiatan di Aula Asrama Abdya.

“Pengurus Asrama Abdya belum memiliki Legalitas atau surat keputusan yang menjadi payung hukum pengambilan keputusan yang bersifat penting, dan juga belum serah terima jabatan dengan pengurus asrama sebelumnya,” kata Reza.

Lebih lanjut, kata Reza, setiap tahun pemerintah Abdya memberikan anggaran untuk asrama Abdya melalui Kantor Perwakilan Abdya di Banda Aceh. Dana itu digunakan untuk operasional dan perbaikan fasilitas asrama yang rusak.

“Makanya kami merasa aneh adanya pengutipan uang pemakaian Aula Asrama Abdya. Karena setahu kami setiap tahun ada plot anggaran dari pemerintah, selama ini ketika Forkasgemabdya dan Ippelmakuba memakai aula asrama Abdya tidak pernah adanya pengutipan uang dari pengurus periode sebelumnya. Seperti apa kita pakai aula bersih seperti itu juga kita tinggalakan,” jelasnya.

Asrama mahasiswa Abdya merupakan milik pemerintah daerah, dan mahasiswa asal Abdya memiliki hak pakai, gratis. Sembilan organisasi paguyuban kecamatan di Abdya dengan legalistas kepala kecamatan. Namun hal ini tidak ada koordinasi dengan paguyuban kecamatan yang menjadi representasi mahasiswa masing masing kecamatan.

“Asrama Aceh Barat Daya  berhak dimanfaatkan untuk hal hal positif oleh mahasiswa Aceh Barat Daya yang diwakili oleh Paguyuban Kecamatan se Abdya yang berada di Banda Aceh dan Aceh Besar bukan hanya dikhususkan untuk mahasiswa yang tinggal di asrama saja,” pungkasnya. [Khalis S]

Related posts