Ini sanksi adat jika ada nelayan kedapatan melaut pada 26 Desember

Ilustrasi. (kabarcelebes)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Panglima Laot Aceh bersepakat bahwa setiap tanggal 26 Desember dijadikan hari dilarang melaut bagi nelayan Aceh.

Keputusan itu didasarkan pada peringatan tragedi gempa dan tsunami, yang banyak memakan korban. Hal ini juga setara dengan hari pantangan lainnya seperti hari Jumat, lebaran Idul Fitri dan Idul Adha dan sejumlah hari-hari besar lainnya.

“Dijadikan hari pantang melaut di Aceh pada hari tsunami untuk mengenang para korban tsunami. Apa lagi, banyak di antara korban tsunami berasal dari nelayan yang tinggal di pesisir pantai,” kata Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek saat dikonfirmasi, Senin (24/12).

Panglima Laot mengajak seluruh nelayan untuk mengisi hari pantang melaut itu dengan zikir dan doa bersama. Selain itu, diminta juga untuk membacakan ayat suci Alquran di rumah masing-masing.

“Apabila melanggar keputusan adat/Sanksi adat, kapal ditahan minimal 3 hari maximal 7 hari dan semua hasil tangkap disita untuk lembaga panglima laot,” ujarnya. [Randi]

Related posts