Pemko Sabang juga larang perayaan malam tahun baru

Pesta kembang api. (Photo: aceh.tribunnews.com)

Sabang (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Sabang mengeluarkan seruan bersama terkait libur pada akhir tahun 2018.

Dalam seruan bersama unsur Forum koordinasi pimpinan daerah (FORKOPIMDA) Sabang itu melarang bagi umat muslim merayakan pada puncak malam akhir tahun.

Walikota Sabang Nazaruddin melalui Kabag Umum dan Humas Pemko Sabang Bahrul Fikri mengatakan, kunjungan wisatawan memang perlu diprioritaskan, mengingat Sabang merupakan kawasan wisata yang Islami dan berharap semua msyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Sabang agar mematuhi seruan bersama yang telah disepakati pada Jumat (28/12).

Baca: Walikota Banda Aceh akan cabut izin Hotel jika fasilitasi perayaan Tahun Baru

“Kita coba ciptakan Sabang ini wisata yang Islami, pada akhir tahun ini tidak ada perayaan dalam bentuk apapun, kalaupun ada kegiatan pengajian tidak berkaitan dengan malam tahun baru,” katanya dalam keterangannya, pada Sabtu (29/12).

Imbauan atau seruan tersebut juga dikeluarkan pada tahun- tahaun sebelumnya, yang di rangkum dalam seruan bersama, yang ditandatangani oleh Walikota Sabang, bersama unsur Forum koordinasi pimpinan daerah (FORKOPIMDA) Sabang.

Seperti tidak melakukan hal-hal yang sifatnya ugal-ugalan, hura-hura seperti meniup terompet, menyalakan kembang api sebelum  atau pada saat detik jarum jam tepat di angka 12 atau pada jam digital menunjukan kombinasi angka: “00.00”, minum minuman keras, pergaulan bebas, balapan liar, perjudian dan semua bentuk kegiatan yang di haramkan dalam islam.

Tidak mengadakan kegiatan yang bernuansa islam seperti dzikir, yasinan, taushiyah atau lain sejenisnya, karna hal itu dapat menyesatkan pemahaman masyarakat islam seolah-olah perayaan tahun baru masehi diperbolehkan menurut islam.

Kepada pengunjung baik wisatawan lokal maupun mancanegara agar dapat menyesuaikan sikap, perilaku dan pakaian dengan kondisi adat, budaya masyarakat kota sabang yang melaksanakan syariat islam.

Untuk para pedagang, pemilik hotel/penginapan, restoran, café dan tempat-tempat hiburan lainnya untuk tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan tahun baru 2019 masehi dengan barang-barang serta atribut yang dapat mendukung kegiatan yang bertentangan dengan unsur-unsur syariat islam yang berlaku.

“Tidak hanya pada saat tahun baru, pada hari-hari biasa pun tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang bertentangan syariat Islam karena Sabang masih dalam kawasan Syariat jadi wisatanya juga harus wisata Islami,” tambahnya. [Randi/rel]

Related posts