Kapolres Abdya diminta usut galian C yang tak kantongi izin

Pemkab dan Kapolres diminta hentikan Galian C di Aceh Utara
Ilustrasi - Sejumlah truk memuat material di lokasi penambangan galian C. (Antara Foto)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya), memberi apresiasi pada Polres setempat terkait penyitaan alat berat beco galian C Alu Jerjak, Kecamatan Babahrot yang diduga tidak mengantongi izin.

“Namun, kami juga menantang Kapolres Abdya untuk mengusut secara tuntas seluruh pekerjaan galian C dan melakukan penyitaan terhadap alat Berat yang tidak menggantongi izin yang beroperasi di Abdya,” ujar Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat Daya Miswar, SH, dalam siaran persnya, yang diterima, Kamis (24/1).

Menurut YARA Abdya, masih sangat banyak galian C yang tidak memiliki izin, seperti di Kecamatan Babahrot, Desa Alue Penawa, Desa Simpang Gading, Dusun Alue Baneng, Desa Ie merah, Desa Pante Rakyat, Kecamatan Kuala Batee, Desa Panto Cut, Desa Gelanggang Gajah, Gampong Tengah Kecamatan Jumpa, Desa Ladang Nubok Kecamatan Blangpidie, Desa Guhang, Desa Mata Ie Kecamatan Tangan Tangan dan banyak desa lainnya.

Selain itu, lanjut Miswar, di Guhang juga ada galian C tanah kuning dipinggir jalan umum dan masih beraktifitas sampai dengan hari ini.

Untuk itu, ia mendesak Polres Abdya, untuk menjalankan amanah Undang Undang Dasar (UUD) Pasal 27 Ayat 1  yang berbunyi “Semua warga negara bersamanan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun”

“Semua orang harus diperlakukan sama dibawah hukum tanpa memandang ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etis, agama atau kerakteritas lain tanpa hak istimewa, diskriminasi, atau bias,”

“Kalau Polres tidak bisa memberlakukan kesamaan hak tersebut, maka kami dari YARA Abdya akan menyurati Polda Aceh dan Mabes Polri terkait dengan galian C ilegal yang tidak diproses secara hukum dan turut melampirkan dokumen-dokumen galian C yang tidak ada izin operasional,” tutup Miswar. [Jimi Pratama]

Related posts