Ikan hasil curian nelayan Malaysia di Aceh dicampur formalin

Kepala PSDKP Lampulo menginterogasi seorang ABK kapal nelayan Malaysia soal penggunaan Formalin. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dua kapal Malaysia yang terciduk mencuri ikan di perairan Indonesia, kini masih ditahan di Pelabuhan Lampulo, Banda Aceh. Di dalam kapal juga terdapat ikan hasil tangkapan mereka.

Ikan hasil tangkapan mereka ternyata sudah dicampur formalin agar bisa bertahan lama. Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Basri mengatakan pihaknya menemukan bahan formalin saat menggeladah isi kapal.

Dari pengakuan anak buah kapal (ABK), kata Basri, mereka mengakui ikan tangkapan itu sengaja di campur formalin.

“Memang ada tanda-tanda ikan itu berformalin, itu ditemukan ada bahan formalin diatas kapal. Dari pengakuan mereka sendiri juga begitu,”katanya saat ditemui di kantor PSDKP Lampulo, Kamis (7/2).

Baca: Kapal Malaysia yang terciduk curi ikan dibawa ke Lampulo

Kemudian menurut ABK kapal juga, di Malaysia ikan berformalin dibolehkan di sana. Tapi, di Indonesia, ikan campur formalin tidak bisa ditoleransi dan tidak layak dikonsumsi.

“Menurut mereka di Malaysia itu dibolehkan, tapi di Indonesia, ikan formalin tidak bisa ditoleransi. Tidak bisa ada diformalin,” ucap Basri.

Untuk selanjutnya, pihak PSDKP Lampulo akan melakukan tes formalin ikan yang berada di dua kapal asal Malaysia tersebut. Jika semuanya bercampur formalin, akan dimusnahkan.

“Tentunya tidak kita lelang, tapi dimusnahkan karena ikan formalin tidak bisa kita konsumsi,” sebutnya.

Bahkan, ABK kapal ini juga tidak mau makan ikan tangkapan mereka yang bercampur formalin. Mereka, menyediakan ikan sendiri diatas kapal untuk dikonsumsi.

Sebelumnya, dua kapal nelayan berbendera Malaysia terciduk saat mencuri ikan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka. dua kapal yang ditangkap, yaitu KM. KHF 1980 ukuran 63.74 GT dengan alat tangkap trawl. Dan lima orang anak buah kapal (ABK) warga negara Thailand.

Kemudian KM. KHF 2598 ukuran 64.19 GT, dengan jumlah ABK empat orang dan satu nakhoda. Semuanya juga warga negara Thailand. Kapal ini juga tidak memiliki dokumen perizinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan. [Randi]

Related posts