Enam Wanita Mewek Usai Dicambuk di Masjid Syuhada Lamgugob

Salah seorang pelanggar syariat islam menangis usai dicambuk. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Enam orang wanita yang melanggar Syariat Islam dicambuk di depan umum, di halaman Masjid Syuhada Lamgugob, Banda Aceh, pada Senin (4/3).

Pantauan dilokasi, ke enam wanita ini menangis tersedu-sedu usai dicambuk oleh algojo. Sebagian mereka ada yang pingsan, sehingga petugas dari Polisi Syariat terpaksa memapah mereka dari atas panggung tempat eksekusi cambuk, hingga kembali ke dalam ruang ganti pakaian.

Ke enam wanita tersebut dicambuk karena melanggar pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilath (mesum) dan Pasal 23 ayat (1) (bermesraan) dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Adapun mereka yang dicambuk ialah NU, RZ, NH, ER, NUR dan YM.

Mereka dicambuk bervariasi, mulai dari 7 kali cambuk hingga 25 kali. Sebelumnya, wanita ini ditangkap oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh, di salah satu hotel di Banda Aceh pada 12 Desember 2018 lalu. Mereka ditangkap di dalam kamar hotel sedang berpasang-pasangan.

Baca: 9 pasangan diciduk saat indehoy di salah satu hotel di Banda Aceh

Kasie Penindakan dan UU Satpol PP dan WH Aceh, Marwan Jalil mengatakan, wanita ini terbukti melanggar syariat islam. Sehingga pihaknya mengeksekusi hukuman cambuk. “Benar. Ini yang kita tangkap di salah satu hotel di Banda Aceh, bulan Desember lalu,” ujarnya pada wartawan usai eksekusi cambuk.

Enam wanita ini juga dicambuk bersama pasangannya yang berinisial ED, RK, JU, SU, TA dan RI. Kemudian, dua pasangan lagi gagal dicambuk karena mengajukan banding di Mahkamah Syariat.

Marwan tak menampik, pelaku pelanggar syariat di Banda Aceh banyak ditemui di dalam hotel. Untuk itu, pihaknya akan memeperketat dan rutin melakukan razia di hotel yang ada di Banda Aceh.

“Tetap kita lakukan Razia, kita panggil pihak hotel jika melakukan pelanggaran (memfasilitasi penginap nonmuhrim),” ujarnya. [Randi]

Related posts