Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Kemenag Aceh Divonis 1,6 Tahun Penjara

Kantor Kemenag Aceh. (Kanal Aceh/ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan gedung Kantor Wilayah Kementrian Agama Aceh (Kemenag Aceh) divonis 1,6 tahun penjara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis (21/3).

Keduanya ialah Yuliardi, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenag Aceh dan Hendra Saputra Direktur PT Supernova sebagai rekanan. Namun, saat pelelangan terjadi kejanggalan, sehingga mereka diperiksa dan ditangkap pada Agustus 2018.

Baca: Proyek Gedung Kanwil Kemenag Aceh Juga Terlilit Skandal Korupsi

Skandal itu berawal saat APBN 2015 mengucurkan dana dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar dengan pagu anggaran Rp 1,2 Miliar, untuk proyek perencanaan pembangunan gedung Kanwil Kemenag Aceh. Keduanya terbukti melakukan korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar lebih.

“Menjatuhkan hukuman penjara 1,6 tahun kepada terdakwa Hendra Saputra,” kata Ketua Majelis Hakim, Eti Astuti saat membacakan putusan tersebut. Majelis Hakim juga memerintahkan Hendra Saputra untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.

Baca: Dirut PT Supernova ditahan terkait dugaan korupsi gedung Kemenag Aceh

Korupsi di Kanwil Kemenag Aceh itu telah ditangani oleh Kejati Aceh sejak 2017 lalu. Pihak Kejaksaan juga telah memeriksa Kepala Kemenag Aceh sebagai saksi pada kasus itu. [Randi]

Related posts