Nelayan Aceh yang ditahan di Thailand Dibebaskan

Ilustrasi. Nelayan Aceh Timur yang ditahan. (ist)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Konsulat RI (KRI) di Songkhla, Thailand, berhasil membebaskan 11 orang warga negara Indonesia asal Aceh yang ditahan aparat Keamanan Thailand. Mereka ditahan karena melanggar batas wilayah negara.

“Kami mencoba meyakinkan otoritas Thailand bahwa mereka tidak sengaja memasuki perairan Thailand, tetapi terdampar akibat kerusakan mesin dan minimnya peralatan navigasi,” kata Konsul RI untuk Songkhla Fachri Sulaeman, seperti dikutip VIVA.co.id, Selasa (9/4).

Para WNI dan kapal yang mereka gunakan yaitu KM Harapan Baroe 01 ditahan oleh pihak berwenang pada 5 April lalu, setelah 30 mil memasuki perairan Thailand

Mereka juga ditangkap lantaran perairan itu sedang disterilkan sementara waktu untuk latihan militer Angkatan Bersenjata Thailand.  Setelah mendapatkan informasi tentang penangkapan 11 WNI tersebut, pihak KRI langsung memberikan upaya perlindungan secara maksimal.

“Saya sendiri atas perintah Menlu RI menemui Komandan RTN Phang Ngah dan saya difasilitasi untuk melihat kondisi kapal dan awaknya,” ujar Fachri.

Pelepasan WNI tersebut secara resmi dilakukan oleh Komandan Royal Thai Navy (RTN) Phang Ngah, Laksamana Muda Nataphon Malarat. Hal itu dilakukan setelah KMHB 01 melakukan perbaikan mesin, pengisian bahan bakar dan mengisi logisik untuk berlayar selama tiga hari ke Aceh.

Kesebelas WNI itu dalam keadaan sehat dengan bantuan logistik yang disediakan oleh KRI Songkhla. Diperkirakan kapal KMHB 01 tiba di perairan Aceh pada 11 April 2019. []

Related posts