Aliansi Buruh Minta Pemerintah Aceh Pergubkan Qanun Ketenagakerjaan

Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi may day. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Aliansi Buruh Aceh (ABA) meminta agar peraturan yang mengatur tentang ketenagakerjaan di Aceh segera diturunkan dalam Peraturan Gubernur, agar pelaksanaan Qanun nomor 7 Tahun 2014 itu bisa berjalan.

Ketua Aliansi Buruh Aceh, Syaiful Mar, mengatakan Qanun itu sudah disepakati oleh legislatif dan eksekutif pada Tahun 2014 lalu. Namun tak berjalan, karena belum ada aturan tekhnis pelaksanaannya.

“Sehingga peraturan itu tidak pernah sama sekali dijalankan, kita uda minta dari tahun-tahun sebelumnya agar di Pergubkan, tapi tak ditanggapi,” sebutnya usai menggelar aksi Mayday di depan masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Pada Rabu (1/4).

Baca: Nova Iriansyah Dukung Pergub Tunjangan Meugang Bagi Pekerja

Qanun ini, jelas Syaiful Mar, mengatur antara lain tentang perencanaaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan, pelatihan dan produktivitas kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, hubungan industrial, perlindungan pengupahan dan jaminan sosial.

Dalam qanun itu sudah diatur tata cara agar pengusaha bisa memberikan upah sesuai dengan kondisi dan letak geografis daerah Aceh.

Banyak aspek penting lainnya yang tertuang dalam Qanun ini, yang kesemuanya bertujuan agar penyelenggaraan pembangunan ketenagakerjaan yang dilaksanakan Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat berjalan terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Menanggapi hal itu, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan, masukan itu akan ditampung oleh pihaknya. Dan mempelajari lebih lanjut soal qanun tersebut. “Kita akan terapkan dan akan kita tindaklanjuti terlebih dahulu,” kata Nova yang saat itu ikut aksi May Day bersama Aliansi Buruh Aceh. [Randi]

Related posts