Polresta Banda Aceh Gagalkan Pengiriman Satu Ton Ganja ke Jakarta

Polisi menangkap kurir yang hendak mengirim satu ton ganja ke Jakarta. (Kanal Aceh/Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 1 ton ganja kering siap edar, digagalkan polisi saat hendak dikirim ke Jakarta menggunakan mobil tronton. Penangkapan itu terjadi di Jalan Nasional Banda Aceh-Meulaboh, Peukan Bada, Aceh Besar, pada Rabu (22/5).

Sebelum dihentikan, aparat mencurigai muatan mobil tersebut. Lalu dicek dan benar ternyata berisi ganja sebanyak satu ton. Kepala Polresta Banda Aceh Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto mengatakan, pihaknya sudah lama mengintai pelaku yang merupakan jaringan narkoba antar provinsi.

“Barang ini akan di bawa ke Jakarta, tapi keburu kita tangkap saat sedang dalam perjalanan,” katanya saat melakukan jumpa pers di Markas Polresta Banda Aceh, Kamis (23/5).

Pihaknya juga menangkap lima orang pelaku yang memiliki peran berbeda-beda yaitu, inisial N (40) warga Sumatera Barat yang memiliki peran sebagai supir yang mengangkut ganja.

Kemudian R (25) tukang angkat barang dan B (35) pemasok ganja yang akan dikirim ke Jakarta. Kedunya merupakan warga Banda Aceh.

Sementara dua orang lainnya berhasil kabur saat digrebek di tempat packing ganja tersebut. “Tiga orang kita tangkap, dua orang meloloskan diri, tapi masih kita kejar,” sebutnya.

Menurut keterangan pelaku, kata Trisno, mereka akan diupah Rp 300 ribu perkilonya atau sebanyak Rp 300 juta secara keseluruhan, jika sudah tiba di Jakarta.

“Kalau sampai ke Jakarta, mereka di upah perkilo Rp 300 ribu,” sebutnya. Kini pihaknya masih menyelidiki pemilik barang yang ditangkap itu, diduga bukan dimiliki satu orang, melainkan banyak.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 111 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. [Randi]

Related posts