Pengedar Sabu di Langsa Lama Dibekuk Polisi

Hisap sabu di gubuk, polisi bekuk 2 pemuda Aceh Barat
Ilustrasi hisap sabu-sabu. (Klikpositif)

Langsa (KANALACEH.COM) –  Seorang warga Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa dibekuk polisi karena mengedarkan sabu di wilayah setempat, Minggu (16/6).

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi menjelaskan, pelaku yang berinisial RS diamankan berkat adanya laporan dari masyarakat.

Diketahui RS sering mengedarkan sabu di daerah tempat tinggalnya, di Gampong Pondok Kemuning, Dusun Perdamaian Kecamatan Langsa Lama.

Dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyilidikan. Dari penangkapan RS, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu seberat 24,46 Gram,1 paket kecil Sabu berat 0,05 Gram,1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 Bong, 1 korek mancis dan 3 kaca pirek.

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa, guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. [Erza]

Related posts