2 PNS di Aceh yang Terlibat Korupsi Masih Terima Gaji

Ilustrasi. (penajambi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dua Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh yang terlibat kasus korupsi masih menerima gaji bulanan. Keduanya merupakan pegawai di Dinas Pengairan Aceh dan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Rahmad Raden, menyebutkan bahwa ada dua ASN pemerintah Aceh sedang tersandung kasus korupsi dan masih menerima gaji.

Pemerintah Aceh, kata dia akan menindaklanjuti surat Kemendagri, pihaknya akan memberhentikan kedua ASN tersebut setelah menerima surat keputusan dari pengadilan.

Baca: 16 ASN di Aceh yang Terlibat Kasus Korupsi Belum Diberhentikan

“Ada dua orang, satunya masih dalam proses, dan yang satu lagi kita belum menerima putusan pengadilan sehingga belum bisa ditindaklanjuti,” kata Rahmad saat dikonfirmasi, Kamis (4/7).

Rahmad tidak mengetahui persis kasus yang melibatkan dua orang ASN tersebut. Namun, kata dia, sejauh surat pemecatan belum keluar mereka masih berstatus PNS, dan masih menerima gaji akan tetapi tidak dibayar penuh.

“Saat jadi tersangka gaji mereka sudah tidak dibayar penuh ketika sudah inkrah baru gajinya nol,” sebutnya.

Sebelumnya, Kemendagri menegur kepala daerah yang belum memecat PNS yang terlibat kasus korupsi. 16 ASN diantaranya ada di Provinsi Aceh, hingga saat ini belum diberhentikan.

Berdasarkan data Kemendagri, 16 ASN yang tersandung korupsi  itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Aceh. Rinciannya adalah Provinsi Aceh (2 ASN), Kota Banda Aceh (1 ASN), Kabupaten Aceh Tenggara (1 ASN), Kabupaten Aceh Utara (3 ASN).

Kemudian Kabupaten Simuelue (1 ASN), Kabupaten Pidie (1 ASN), Kabupaten Bireuen (2 ASN), Kabupaten Aceh Barat (2 ASN), Kabupaten Aceh Jaya (1 ASN) dan Kabupaten Aceh Singkil (2 ASN). [Randi]

Related posts