Puluhan Lobster Bertelur Hasil Sitaan Dilepasliarkan di Ujung Batee

Pelepasliaran lobster di Ujung Batee. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 85 ekor lobster hasil sitaan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Aceh, dilepas liarkan di Pantai Ujung Bate, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, Jumat (12/7).

Kasi Wasdalin BKIPM Aceh, Silvia Wijaya mengatakan, puluhan lobster itu merupakan lobster yang memiliki ukuran dibawah 200 gram, serta dalam keadaan bertelur. Dimana, seperti diketahui bahwa lobster yang seperti ini dilarang untuk dikonsumsi atau diperjualbelikan.

“Jumlah lobster sebanyak 85 ekor, terdiri dari 82 ekor dibawah ukuran dan 3 ekor lainnya dalam kondisi bertelur,” ujarnya Sabtu (13/7).

Puluhan lobster itu, merupakan hasil sitaan dari pengguna jasa yang akan melakukan pengiriman  ke luar wilayah Aceh melalui bandara. Penyitaan itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster.

Setelah dilepasliarkan, diharapkan lobster ini dapat tumbuh lebih besar nantinya. Setelah memiliki ukuran di atas 200 gram, baru kemudian lobster bisa ditangkap oleh nelayan dari alam sehingga nilai ekonomisnya lebih tinggi.

“Begitu juga dengan lobster yang bertelur setelah dikembalikan ke habitanya, dapat menjaga kelestarian dan keberlangsungan lobster sehingga masih bisa dinikmati oleh generasi yang akan datang,” ucapnya. [Randi]

Related posts