DPRK Agara Sahkan Raqan Penanggulangan Bencana Daerah

(Kanal Aceh/Seh Amin)

Kutacane (KANALACEH.COM) – DPRK Aceh Tenggara mengesahkan rancangan qanun inisiatif Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana Daerah menjadi Qanun Aceh Tenggara Tahun 2019.

Qanun tersebut disahkan oleh 4 fraksi yang ada di DPRK Agara, fraksi sepakat perubahan, fraksi perjuangan demokrat, fraksi golkar dan fraksi hanura.

Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Tenggara, Arnold Napitupulu mengatakan bahwa, rancangan qanun ini, merupakan inisiatif DPRK yang digagas berdasarkan hasil dilapangan.

“Kita tahu bahwa Aceh Tenggara salah satu daerah yang memiliki potensi bencana yang cukup tinggi, karena berbatasan langsung dengan hutan dan banyaknya aliran sungai yang melintasi pemukiman, seperti beberapa waktu lalu daerah kita dilanda banjir yang cukup parah dan berkepanjangan serta cukup meresahkan masyarakat,” katanya, Selasa (27/8).

Atas alasan tersebut, dalam rangka penanggulangan bencana yang lebih baik kedepan, pihaknya menganggap penting segera dilahirkan sebuah qanun, sebagai payung hukum dalam penanggulangan bencana daerah.

Dengan harapan, qanun tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta bermanfaat. Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim yang diwakili Asisten I Ali Surahman, menyetujui rancangan qanun Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2019 disahkan.

“Diharapkan qanun tersebut secepatnya dapat dicatat dalam lembaran daerah, agar dapat dilaksanakan oleh instansi yang terkait,” kata Ali. [Seh Amin]

Related posts