Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mejelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan penggugat yang dilayangkan oleh Walhi Aceh, terkait penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), yang diterbitkan Gubernur Aceh kepada PT. Kamirzu untuk pembangunan PLTA Tampur-I.
Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur menyebutkan, putusan ini kemenangan rakyat rakyat, terciptanya lingkungan yang sehat serta pemenuham hak atas lingkungan adalah bentuk keadilan hukum.
M Nur juga menyampaikan sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah dengan teliti meilihat perkara ini dari berbagi aspek.
Baca: Walhi Gugat Gubernur Aceh soal IPPKH PLTA Tampur 1
Ketua tim pengacara Walhi Aceh, Muhammad Reza Maulana menyebutkan. dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan bahwa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) No. 522.51/DPMPTSP/1499/2017 yang diterbitkan Gubernur Aceh, dihubungkan dengan UUPA (Pasal 156, 165 dan 150) UU Kehutanan dan aturan pelaksananya meyatakan, gubernur hanya berwenang menerbitkan IPPKH untuk luasan paling banyak 5 hektare dan bersifat non-komersial.
Baca: Mega proyek PLTA Tampur ancam keberlangsungan hidup manusia dan satwa
Sedangkan fakta hukumnya, kata dia IPPKH yang diterbitkan Gubernur Aceh kepada PT. Kamirzu diterbitkan dengan luasan 4.407 hektare, sehingga Majelis Hakim menyatakan Gubernur Aceh tidak berwenang menerbitkan IPPKH.
Selain itu dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga menyampaikan penerbitan izin di dalam kawasan ekosistem leuser (KEL), juga bertentangan dengan Pasal 150 UU Pemerintahan Aceh.
“Ada yang menarik dalam putusan ini, dimana menurut kami, adanya bentuk penemuan hukum oleh majelis yaitu objek sengketa (IPPKH) ternyata telah diubah atau direvisi dengan IPPKH baru pada tanggal 29 Januari 2019, dan Majelis Hakim menyatakan karena bentuknya revisi, maka dianggap satu kesatuan sehingga Majelis Hakim menarik perubahan tersebut ke dalam Persidangan dan disebutkan pembatalan di dalam putusannya,” kata Reza, Rabu (28/8).
Lanjut dia, selain telah dengam objetif menilai dan memutuskan, Majelis Hakim juga memberikan pelajaran hukum baru bagi seluruh rakyat Indonesia.
Amar putusan hakim sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Batal dan/atau Tidak Sah Keputusan Gubernur Aceh No. 522.51/DPMPTSP/1499/2017, tanggal 09 Juni 2017 tentang Pemberian IPPKH dalam Rangka Pembangunan Pembangkit Listrik tenaga air Tampur-I (443 MW) seluas -+ 4.407 Ha atas nama PT. Kamirzu di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh beserta perubahnnya.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek sengketa beserta perubahannya.
- Membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk para pihak yang berkeberatan mengajukan banding ke PT. TUN Medan paling lama 14 hari. [Randi/rel]