Soal Pelesiran Juragan, Jaksa Duga Mantan Kalapas Calang Terima Suap

Mantan Ketua DPRK Nagan Raya ditangkap, karena pelesiran di luar lapas. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Katimin, mantan Kepala lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya diperiksa selama delapan jam terkait pelesirannya eks ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan.

Dalam pemeriksaan itu, Katimin dicecar puluhan pertanyaan termasuk adanya indikasi dugaan suap.

Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya, Yudhi Saputra mengatakan Katimin  menjalani pemeriksaan secara pro aktif, dan menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan penyidik.

Baca: Kemenkumham Aceh Panggil Kalapas Calang Soal Pelesiran Juragan

“Semua pertanyaan dijawab dengan baik. Tetapi untuk sementara hasil dari pemeriksaan secara materi kami belum bisa sampaikan,” kata Yudhi saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).

Baca: Jaksa Periksa Mantan Kalapas Calang Terkait Pelesiran Juragan

Yudhi menyebutkan, pemeriksaan terhadap Katimin berkaitan dengan bagaimana Juragan bisa keluar, serta apakah dirinya diduga menerima suap. Namun sepanjang pemeriksaan itu, Katimin mengakui dirinya tidak tahu.

Baca: Detik-detik Penangkapan Mantan Ketua DPRK Nagan Raya yang Pelesiran di Luar Lapas

“Pokok pemeriksaan terkait dengan bagaimana yang bersangkutan (si-napi) keluar,  kenapa bisa, begitu juga dugaan suap kita tanyakan. Namun dia tidak mengakui adanya menerima sesuatu (suap),” kata Yudhi.

Hingga saat ini Kejari Aceh belum mendapatkan indikasi Katimin menerima suap dari salah seorang narapidana. Akan tetapi pemeriksaan dan penyidikan masih akan terus berlanjut.

Buntut dari pelisiran tersebut Kanwil Menkumham Aceh, langsung menarik Katimin bertugas ke kantor wilayah Menkumham di Banda Aceh sembari menjalani masa pemeriksaan hingga selesai.

“Ditarik ke kantor wilayah dalam rangka pemeriksaan. Sekarang posisinya bertugas di kantor Kanwil Menkumham Banda Aceh,” kata Kakanwil Menkumham Aceh, Agus Toyib.

Sementara itu untuk mengisi kekosongan Kalapas Aceh Jaya, Agus telah menunjuk seorang pejabat di Kanwil Menkumham bermama Rusli untuk mengisi jabatan Kalapas sementara hingga waktu yang belum ditentukan. [Rino Babarot]

 

View this post on Instagram

 

Plesiran di Luar Lapas, Mantan Ketua DPRK Nagan Raya Ditangkap – Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim Kejaksaan Aceh Jaya menangkap mantan ketua DPRK Nagan Raya Syamsuardi alias Juragan, saat plesiran di luar lapas kelas III Calang, Aceh Jaya, Selasa (20/8). – Informasi yang diterima, Samsuardi sering keluar dari lapas kelas III Calang, tanpa adanya pengawalan dari pihak lapas. Saat Samsuardi alias Juragan dari Meulaboh hendak ke Aceh Jaya, Kejaksaan melakukan penangkapan di Gampong Kabong, Kecamatan Kreung Sabee. – Saat ditangkap, Juragan tidak melakukan perlawanan. Ia ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Herrier seorang diri. – “Kita melakukan penangkapan terpidana samsuardi di Gampong Kabong, Kecamatan Kreung Sabee. dengan membawa mobil terpidana Toyota Harier. Saat penangkapan terpidana samsuardi mengendarai kenderaan seorang diri,” kata Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal. – Diketahui, Samsuardi alias Juragan ialah terpidana kasus perusakan kebun kelapa sawit milik warga di pulo le, Kecamatan Kuala, Nagan Raya beberapa waktu lalu. – Pada bulan Juli lalu, ia menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Kini, Samsuardi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya beserta mobil terpidana, untuk dimintain keterangan lebih lanjut. [Randi] – —————————— – #naganraya #acehjaya #aceh

A post shared by Kanal Aceh (@kanalaceh_com) on

Related posts