Edarkan Sabu, Dua Emak-emak di Langsa Diringkus Polisi

Ilustrasi. (suluh.co)

Langsa (KANALACEH.COM) – Personel Polres Langsa menciduk dua ibu rumah tangga (IRT) yang berinisial BA (37) dan AR (35), karena kedapatan jadi pengedar sabu. Selain itu petugas juga mengamankan IS (22).

Mereka ditangkap berkat laporan masyarakat, yang menyebutkan bahwa di rumah BA tepatnya di Dusun Jawa Belakang I, Kecamatan Langsa Kota sering terjadi transaksi jual belu sabu.

Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, hasil pengungkapan tersebut, pihaknya menemukan dua paket sabu seberat 4,45 gram, timbangan digital dan uang tunai diduga hasil penjualan Rp 700 ribu.

“Dari situ kita amankan BA (37) IRT warga Gampong Jawa, Dusun Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota, kemudian AR (35) IRT, warga Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota dan IS (22) Wiraswasta, Warga PB Tunong, Kecamatan Langsa Baro,” ujar Wijaya saat dikonfirmasi, Jumat (6/9).

Kemudian dari tangan AR dan IS di temukan lima paket sabu dengan berat 0,83 Gram, 10 plastik klip, satu bong, satu kaca pirek,dan uang tunai.

Berdasarkan pengakuan dari ketiga pelaku, barang bukti BA didapatkan dari seorang pria M, yang saat ini dalam pengejaran petugas.

BA menerima sabu lima gram dari M seharga Rp3,3 juta dengan tujuan akan dijualnya kembali secara paket kecil dengan harga bervariasi. [Randi]

Related posts