Kasus Karhutla, 323 Orang dan 14 Korporasi Ditetapkan Tersangka

Titik panas kembali muncul di Aceh
Pemadaman kebakaran lahan. (Antara Foto)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Polri terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan baik individu maupun korporasi. Hingga saat ini, sebanyak 323 individu dan 14 korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, untuk tersangka individu dilakukan penyidikan dari 284 laporan polisi.

“Jumlah tersangka individu sebanyak 323 orang dari 284 laporan polisi,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).

Dedi pun merinci, untuk wilayah Polda Riau sebanyak 59 orang ditetapkan tersangka. Kemudian Polda Aceh satu tersangka, Polda Sumsel 26 tersangka, Polda Jambi 39 tersangka.

Lalu, dari Polda Kalsel 26 tersangka, Polda Kalteng 79 tersangka, Polda Kalbar 69 tersangka, dan Polda Kaltim 24 tersangka.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan, untuk korporasi sebanyak 14 perusahaan yang telah ditetapkan tersangka. Adapun rinciannya, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka, Polda Riau satu tersangka, Polda Sumsel satu tersangka dan Polda Jambi satu tersangka.

“Kemudian Kalsel dua tersangka, Kalteng satu tersangka, Kalbar dua tersangka dan Polda Lampung 5 tersangka,” katanya.

Sementara itu, terdata total luasan lahan yang terbakar di sembilan Polda yang menangani karhutla yakni sekitar 7482,8519 hektare.

“Di Sumsel paling luas, area yang terbakar 1783,39 hektare,” kata Dedi.

Kebakaran hutan dan lahan menyebabkan meluasnya darurat kabut asap di berbagai daerah di Sumatera dan Kalimantan. Bahkan, kabut asap ini mengancam aktivitas warga negara tetangga seperti Malaysia. [VIVA]

Related posts