Jika Terbukti, 4 Oknum TNI yang Diduga Pesta Sabu di Hermes Bakal Dipecat

(Kanal Aceh/IST)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Oknum TNI yang diduga menggelar pesta sabu di Hermes Hotel Banda Aceh, bakal dilakukan pemecatan, jika terbukti menggunakan narkoba.

Dimana sebelumnya, aparat gabungan menggerebek empat oknum anggota TNI itu dengan enam orang warga sipil, pada Rabu kemarin.

Oknum anggota TNI yang diamankan yaitu satu berpangkat Perwira Menengah (Pamen), satu Bintara dan dua orang berpangkat Tamtama. Sementara, dari kalangan sipil tiga orang mahasiswi dan lainnya berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca: Diduga Pesta Sabu, 10 Orang Digerebek di Hotel Kawasan Lampineung

Komandan Polisi Militer Kodam Iskandar Muda Kolonel Cpm Zulkarnain mengatakan, akan terus mengawal para oknum TNI yang diduga terlibat narkoba tersebut hingga proses pengadilan.

Baca: Kata GM Hermes Soal Penggerebekan Pesta Sabu

Untuk itu, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap empat oknum TNI yang terlibat tersebut. Meskipun hasil tes urine menunjukkan dua dari empat oknum TNI tersebut positif menggunakan sabu.

“Kita masih melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam dengan mengambil spesimen darah khususnya untuk anggota TNI, kemudian kita kirim ke Labfor Polri di Sumut untuk memastikan mereka pengguna narkoba atau tidak,” kata Zulkarnain saat jumpa pers terkait penangkapan oknum TNI, di Markas POM Kodam Iskandar Muda, Banda Aceh, Jumat (4/10).

Jika terbukti menggunakan narkoba, kata dia, akan diproses melalui pengadilan militer dan penjara hingga hukuman tambahan, yaitu dilakukan pemecatan. “Pasti (pemecatan) jika terbukti. Kita proses sampai proses pengadilan militer sampai ada kepastian hukum. kalau terbukti,hukumannya dari hukuman penjara sampai pemecatan,” ucapnya.

Kini, keempat oknum TNI tersebut di tahan di POM Kodam Iskandar Muda selama 20 hari. Jika berkas perkara belum selesai, akan dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan hingga masuk masa persidangan. Untuk oknum berpangkat Perwira Menengah, akan di bawa ke Pengadilan Militer Tinggi (dilmilti) yang ada di Medan, Sumatera Utara.

Sebelumnya empat oknum anggota TNI yang ditangkap ialah Serka AN (38 taun), Praka BE (33), Letkol AH (44) dan Kopda NI (33). Dua diantaranya positif menggunakan sabu-sabu saat dilakukan tes urine, yaitu AH dan NI.

Sedangkan tiga mahasiswi berinisial AM (21 tahun), SS (20 tahun) dan RU (25 tahun) positif sabu-sabu.Tiga orang lagi yang ditangkap berprofesi sebagai wiraswasta, yaitu MU (36 tahun) positif sabu-sabu, wanita WR (22 tahun) negatif, dan LV (26 tahun) positif.

Dari kamar hotel, petugas juga menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan alat isap. Sementara keenam warga sipil tersebut ditahan di Polda Aceh. [Randi]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Oknum TNI yang diduga menggelar pesta sabu di Hermes Hotel Banda Aceh, bakal dilakukan pemecatan, jika terbukti menggunakan narkoba. – Dimana sebelumnya, aparat gabungan menggerebek empat oknum anggota TNI dengan enam orang warga sipil, pada Rabu kemarin. – Oknum anggota TNI yang diamankan yaitu satu berpangkat Perwira Menengah (Pamen), satu Bintara dandua orang berpangkat Tamtama. Sementara, dari kalangan sipil tiga orang mahasiswa dan lainnya berprofesi sebagai wiraswasta. – Komandan Polisi Militer Kodam Iskandar Muda Kolonel Cpm Zulkarnain mengatakan, akan terus mengawal para oknum TNI yang diduga terlibat narkoba tersebut hingga proses pengadilan. – Untuk itu, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap empat oknum TNI yang terlibat tersebut. Meskipun hasil tes urine menunjukkan dua dari empat oknum TNI tersebut positif menggunakan sabu. – “Kita masih melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam dengan mengambil spesimen darah khususnya untuk anggota TNI, kemudian kita kirim ke Labfor Polri di Sumut untuk memastikan mereka pengguna narkoba atau tidak,” kata Zulkarnain saat jumpa pers terkait penangkapan oknum TNI, di Markas POM Kodam Iskandar Muda, Banda Aceh, Jumat (4/10). – Jika terbukti menggunakan narkoba, kata dia, akan diproses melalui pengadilan militer dan penjara hingga hukuman tambahan, yaitu dilakukan pemecatan. – “Pasti (pemecatan) jika terbukti. Kita proses sampai proses pengadilan militer sampai ada kepastian hukum. kalau terbukti,hukumannya dari hukuman penjara sampai pemecatan,” ucapnya. – -#Selengkapnya baca di www.kanalaceh.com atau klik link di story- – – #aceh #bandaaceh #bireuen #pidie #pidiejaya #acehbesar #lhokseumawe #acehutara #acehtimur #langsa #acehtamiang #acehtenggara #gayolues #acehtengah #benermeriah #abdya #naganraya #acehbarat #naganraya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #simeulue #sabang #acehjaya #tni #narkoba

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts