Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi Aceh menerima berkas perkara kasus oknum Polisi yang diduga melakukan pemukulan terhadap Azhari cage, saat adanya aksi mahasiswa di Gedung DPRA pada Bulan Agustus lalu.
Pelimpahan perkara itu diterima Kejati Aceh dari penyidik Polda Aceh, pada Selasa (29/10). Kasipenkum Kejati Aceh Munawal, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke pihaknya.
Baca: Polda Aceh Periksa 9 Saksi Oknum Polisi yang Keroyok Azhari Cage
Langkah selanjutnya, kata dia, Kejati akan meneliti berkas perkara tersebut, terkait kelengkapan syarat formil dan materilnya.
“Kalau nantinya jaksa menyatakan berkas perkara tersebut lengkap, maka akan dilanjutkan dengan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Munawal dalam keterangnnya, Rabu (30/10).
Baca: DPRA Kecam Oknum Polisi yang Keroyok Azhari Cage
Namun apabila menurut jaksa yang meneliti berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap, lanjut Munawal, pihaknya akan mengembalikan kepada penyidik yang disertai dengan petunjuk yang harus dilengkapi.
Baca: Anggota DPRA Azhari Cage Dikeroyok Oknum Polisi
Sejauh ini, baru satu orang yang ditetapkan tersangka atas pemukulan Azhari Cage. Tersangka yaitu seorang oknum polisi berinisial MDL. [Randi]