Mahkamah Syar’iyah Sabang Deklarasikan Zona Integritas

(Kanal Aceh/Arjuna)

Sabang (KANALACEH.COM) – Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang laksanakan pembagunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang sidang Mahkamah Syari’ah Kota Sabang, sebagai bentuk wujud dukungan dalam memberantas korupsi, Rabu (30/10).

Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang, Amir Khalis mengatakan, stranas PK Tahun 2019 diprioritaskan pada pembangunan Zona Integritas (ZI) pada unit-unit kerja di lingkungan instansi penegak hukum, dimana salah satunya Mahkamah Syar`iyah.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari Korupsi dan wilayah Birokrasi bersih dan melayani dilingkungan Instansi Pemerintah. Untuk implementasi pemerintah memberikan limit waktu sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019.

“Alhamdulillah pada hari ini Rabu, tanggal 30 Oktober 2019, Mahkamah Syar`iyah,”kata Amir Khalis.

Dia juga mengatakan, sebagai salah satu lembaga peradilan, diharapkan semakin berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan yang baik dan bersih bagi seluruh masyarakat Aceh pada umumnya dan Sabang khususnya.

Sebagai wujud komitmen tersebu,t Mahkamah Agung juga telah menerbitkan Perma Nomor 3 tahun 2018, dimana MA berbenah memperbarui sistem peradilan berbasis elektronik, dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2018, yang mengatur administrasi perkara. Dalam Perma tersebut ‘meniadakan’ kontak fisik antara pendaftar gugatan dengan petugas pengadilan. Dia mengestimasi proses pembaruan proses administrasi berbasis elektronik mampu memangkas waktu lima hari kerja dengan mempercepat proses peradilan, tegasnya lagi.

Hal senada juga dikatakan Wakil Wali Kota Sabang, Suradji Junus, dimana keberhasilan pembangunan zona integritas, sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas.

“Tanpa komitmen dan keinginan yang kuat untuk mengembalikan martabat serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, keadilan yang menjadi dambaan publik kita saat ini akan sulit untuk dicapai,” kata Suradji.

Melalui pencanangan zona integritas ini, diharapkan akan ada kemajuan nyata. Dengan integritas yang kokoh ini pula, terwujud penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani sesuai dengan harapan masyarakat. [Arjuna]

Related posts