Kata Atlet Freediving Dunia Tentang Teluk Balohan

Atlet Freediving di teluk Balohan, Sabang. [Foto: SIFC/Victor Yuslih]

Banda Aceh (KANALACEH.COM)Freediving atau berenang bebas di lautan menjadi favorit banyak wisatawan untuk menikmati surga wisata bahari di Indonesia.

Aktivitas menyelam tanpa tabung ini juga terbilang ekstrem. Salah satu lokasi freediving yang cukup menjanjikan ialah di Teluk Balohan, Sabang.

Event Sabang International Freediving Championship 2019 (SIFC) ini juga diikuti 40 atlet dari 16 negara. Event ini berlangsung sejak 2-7 November 2019.

Mereka menjajal ‘surga’ bawah laut Sabang dengan kedalaman bervariasi hingga 100 meter, tanpa tabung oksigen. Lantas bagaimana tanggapan mereka tentang menyelam di bawah laut Sabang?

Mariko Kaji, atlet Freediving dari Jepang mengakui teluk Balohan yang dinilainya memiliki kelebihan tersendiri untuk lokasi freediving. Apalagi, airnya hangat, arus air tidak begitu kencang dan permukaan air yang tenang, membuat para penyelam bisa menikmati menyelam dengan nafas tunggal.

“Airnya hangat, enggak ada arus dan sangat bisa (untuk pemula), yang jelas enggak ada arus, permukaannya tenang dan aman untuk freediving,” kata Mariko kepada kanalaceh.com saat ditemui di arena SIFC, Balohan, Kamis (8/11).

Sementara itu, Surya Lecona dari Mexico mengatakan, Sabang menjadi tempat yang asyik untuk menyelem. Selain kejernihan airnya, ia juga mengagumi adat budaya yang ada di Sabang, seperti tradisi tarik pukat.

“Disini enak, nyaman, performance kami di bawah laut bisa stabil, ini tempat paling bagus (lokasi freediving balohan) menurut saya,” ucapnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sabang, Faisal mengatakan, SIFC merupakan agenda rutin yang digelar setiap tahun, diikuti penyelam internasional.

Sabang juga memiliki lokasi yang ideal untuk freediving, berjarak sekitar 100 meter dari bibir pantai dengan kedalaman mencapai sekitar 120 meter.

“Sangat jarang ditemui lokasi penyelaman khusus freediving yang potensial seperti ini, maka ini merupakan salah satu kekayaan yang dimiliki oleh Sabang dan layak kita manfaatkan untuk kemudian kita promosikan. Kegiatan freediving ini merupakan sebuah kejuaraan kelas dunia,” kata dia. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Kasus Penipuan, Vonis Abdullah Puteh Diperberat Jadi 3,5 Tahun Penjara Jakarta (KANALACEH.COM) – Hukuman mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 1,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. Anggota DPD RI dari Aceh itu dinilai terbukti melakukan penipuan. Kasus bermula pada pertengahan 2011, ketika terdakwa Abdullah Puteh selaku Komisaris PT Woyla Raya Abadi beberapa kali bertemu dengan saksi Herry Laksmono. Pada pertemuan itu, Puteh mengatakan kepada Herry memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dari Menteri Kehutanan atas lahan seluas 6.521 Ha yang terletak di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Puteh mengaku tidak punya modal untuk menjalankan usaha tersebut, terutama untuk pengurusan izin-izin lainnya yang diperlukan agar usaha tersebut dapat dijalankan. Untuk itu, Puteh meminta bantuan Herry untuk memodali usaha tersebut dengan menawarkan kerja sama. Puteh menjanjikan Herry akan diberi hak memanfaatkan kayu yang ada dalam areal izin IUPHHK-HTI. Namun, pada praktiknya, Herry tidak dapat memanfaatkan hasil penebangan kayu tersebut. Selengkapnya klik link www.kanalaceh.com atau klik story’ #aceh #acehbarat #acehtimur #acehtengah #acehbesar #acehsingkil #acehutara #acehjaya #acehselatan #acehtamiang #acehtenggara #penipuan #vonis #penjara #mantangubernur #hutan #lahan #penebangankayu #ijinusaha

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts