Arahan Plt Gubernur, Pengadaan Barang di Kadin Aceh Dibatalkan

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Aceh Muslem Yacob membatalkan rencana pinjam-pakai barang untuk Kadin Aceh. Pembatalan itu dilakukan setelah mendapat arahan dari Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah.  Hal tersebut disampaikaan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) kepada awak media di Banda Aceh, Kamis (14/11).

“Plt Gubernur sudah mengarahkan Plt. Kadis Perindag supaya rencana pinjam-pakai barang kepada Kadin dibatalkan,” katanya.

Baca: Isi Kantor Kadin Aceh Rp 2,8 M Dari APBA Disorot

Untuk membatalkan pinjam-pakai barang, jelas SAG, Plt. Gubernur mengarahkan supaya barang yang sudah terlanjur diadakan untuk didayagunakan sepenuhnya bagi kepentingan pelayanan di Dinas Perindag sendiri. Sedangkan barang yang belum diproses pengadaannya semuanya dibatalkan.

Menurut SAG, keputusan tersebut diambil setelah Nova mendapat penjelasan langsung dari Plt. Kadis Perindag Aceh, Muslem Yacob.

Selain itu, Plt Gubernur, kata SAG juga sangat mendengar masukan/aspirasi berbagai kelompok masyarakat yang disuarakan melalui pelbagai media massa. [Fahzi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2020 sebesar RP 248.221. Jumlah itu naik dari UMP tahun lalu yaitu sebesar Rp 2.916.810, menjadi Rp 3.165.031. Keputusan naiknya UMP Aceh itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1774/2019, yang diteken Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Nova mengatakan, kenaikan upah pekerja sebesar 8,51 persen itu mengacu pada surat dari Kementerian Tenaga Kerja tentang Upah Minimum yang mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, yaitu berdasarkan laju inflasi Nasional dan PDB Nasional, serta memperhatikan surat usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh. “UMP ini berlaku untuk seluruh tenaga kerja yang bekerja di bawah 1 tahun dan status masih lajang,” kata Nova Iriansyah, Kamis, 14 November 2019. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih 1 tahun, berdasarkan kesepakatan bipartit antara serikat pekerja dengan pengusaha dan tidak lebih rendah dari upah minimum yang diatur dalam skala upah. “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh tahun 2020,” kata Nova. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP, kata dia pengusaha tersebut dapat mengajukan penangguhan sesuai tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Sementara itu, Nova Iriansyah menegaskan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP Aceh 2020, untuk tidak menurunkan atau mengurangi upah dari nominal upah semula. Dengan naiknya nilai upah yang diterima pekerja, provinsi Aceh menjadi provinsi dengan nilai UMP tertinggi ke enam di Indonesia dan nomor dua di Sumatera. Di atas provinsi Aceh, adalah DKI Jakarta menjadi daerah dengan nilai upah buruh tertinggi yaitu mencapai Rp.4,26 juta. Di bawah Jakarta ada provinsi Papua, provinsi Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Papua Barat serta Provinsi Aceh. #acehtimur #aceh #acehtengah #acehbesar #acehselatan #acehtenggara #acehtamiang #abdya #upah #umr #upahnaik #buruh #pemerintah #gajiumr #keputusan #gunernuraceh

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts