Subulussalam Hilangkan Persyaratan CPNS yang Dianggap Memberatkan Pelamar

(Kanal Aceh/Satria)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Setelah menuai protes, akhirnya pemerintah Kota Subulussalam merevisi kembali aturan persyaratan bagi para calon pelamar CPNS, di Kota Subulussalam.

Ketua KNPI Kota Subulussalam Edi Syahputra Bako kepada kanalaceh.com mengatakan, pihaknya sudah bertemu dan memohon agar pemerintah memudahkan persyaratan CPNS di Subulussalam.

“Kita sudah berjumpa dengan Pak Wali Kota dan kepala BKPSDM Subulussalam, Alhamdulillah persyaratan yang memberatkan seperti surat keterangan bebas narkoba, keterangan sehat jasmani dan rohani sudah dihilangkan,” Kata Edi Syahputra Bako kepada kanalaceh.com, Sabtu (16/11).

Baca: Persyaratan Tes CPNS di Subulussalam Menuai Protes

Dikonfirmasi kepada kepala BKPSDM Subulussalam H Mustoliq membenarkan bahwa persyaratan CPNS Subulussalam sudah direvisi, dengan menghilangkan tiga syarat yang dianggap memberatkan.

“Untuk syarat surat keterangan bebas Narkoba, sehat jasmani dan rohani saat ini sudah ditiadakan, namun jika nanti sudah dinyatakan lulus, ketiga syarat itu wajib dilampirkan,” kata Mustoliq.

Pertemuan yang membahas soal syarat CPNS tadi juga, dihadiri Wali Kota beserta Wakil Wali kota Subulussalam Salmaza, Ketua TP PKK, Kepala BKPSDM dan pihak KNPI. [Satria Tumangger]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan pengawasan khusus, terhadap pelayanan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedang berlangsung. Kepala Ombudsman Aceh Taqwaddin Husin mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk mengawasi pelayanan administrasi untuk masyarakat, yang sedang mengurus berbagai keperluan, guna mengikuti tes CPNS. “Kita membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelayanan administrasi untuk masyarakat yang mengurus berbagai persyaratan guna mengikuti ujian seleksi CPNS, karena ada beberapa persyaratan administrasi seperti SKCK, KTP, surat kesehatan yang harus dipenuhi oleh peserta,” kata Taqwaddin, Jumat (15/11). Ads Ombudsman juga membuka posko pengaduan khusus, yang nantinya langsung berada di lokasi pelayanan, seperti di Kepolisian, Disdukcapil, maupun Rumah Sakit Jiwa. Menurutnya tempat pelayanan ini merupakan tujuan utama para peserta yang akan mengikuti tes CPNS. Saat dilakukan sidak di Polresta Banda Aceh, antrian dilokasi sangat tertib dan tidak ada petugas yang melakukan pengutan liar. Sebab, sudah terpampang dengan jelas dasar hukum dan jumlah tarif yang harus dibayarkan. “Berdasarkan amatan dilokasi dan wawancara kita kepada peserta, saat ini tidak ada petugas dari Kepolisian yang meminta tarif di atas ketentuan dan tidak ada calo yang bermain,” kata dia. Ia berharap, petugas pemberi layanan dapat melayani para peserta test CPNS dengan baik, tanpa permintaan uang imbalan diluar ketentuan dan tidak diskriminasi, yaitu sesuai dengan antrian yang telah diberlakukan. “Kami mengingatkan kepada petugas yang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sedang mengurus berbagai persyaratan administrasi untuk CPNS, agar memberikan pelayanan yang baik sesuai aturan yang berlaku,” katanya. Selengkapnya klik link di www.kanalaceh.com atau swipe story’ #aceh#acehbarat #acehtimur #acehtengah #acehbesar #acehsingkil #acehselatan #acehtamiang #acehtenggara #abdya #tes #cpns #pengawasan #khusus #pegawai #pelayananterbaik #antrian #tertib #petugas #pungutanliar #calo #aturan#disdukcapil

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts