Polisi Cari Perekam Video Ibu Aniaya Anak di Gampong Pie

(IG: AWT)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polsek Ulee Lheue kini mencari perekam video yang menunjukkan seorang ibu berinisial NI (31) yang menganiaya anaknya dengan cara diseret di tanah.

Kapolsek Ulee Lheue, AKP Ismail mengatakan, nantinya perekam video tersebut akan ditanyakan maksud dan tujuannya untuk memviralkan video tersebut. Kemudian, tidak menutup kemungkinan, perekam akan dipanggil dan dijadikan saksi atas pelaku NI yang menganiaya anaknya.

Baca: Seret Anak Kandung di Tanah, NI: Saya Menyesal

“Kita tetap mencari siapa yang memviralkan, dan tujuannya apa, kalau tujuannya untuk baik ya tidak masalah, tapi kalau dapat akan kita panggil untuk dijadikan saksi,” kata Akp Ismail di Mapolsek Ulee Lheue, Senin (2/11).

Sebelumnya, video berdurasi 37 detik beredar di media sosial menunjukkan NI (31) menyeret anak perempuannya, video tersebut diabadikan oleh seseorang diduga dari lantai dua rumahnya. Peristiwa itu terjadi di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Baca: Gara-gara Cabut Tanaman Tetangga, Ibu Ini Tega Seret Anaknya

Ismail menyebutkan, pelaku NI melakukan tindakan tersebut karena kesal kepada anaknya, yang mengambil tanaman cabai milik tetangga yang tidak jauh dari rumahnya.

Atas perlakuannya itu, NI akan dijerat dengan UU KDRT pasal 80 ayat 4 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta. [Randi]

Related posts