Istri Seorang Jaksa Dicambuk di Singkil

(IST)

Singkil (KANALACEH.COM) – Satu pasangan Ikhtilath di Aceh Singkil menjalani hukuman cambuk di Alun-alun Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Jumat (6/12).

Keduanya ialah berinisial EF (31) dan RO (42). RO merupakan PNS di Dinas Kesehatan Aceh Singkil, ia juga merupakan istri dari seorang Jaksa yang bertugas di Takengon.

Keduanya terbukti bersalah melakukan Jarimah Iktilat melanggar pasal 25 ayat satu Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat. Mereka dihukum cambuk sebanyak 20 kali.

Baca: Istri Seorang Jaksa Diciuduk Saat Berduaan dengan Pria Lain di Singkil
Jaksa Penuntut Umum Bulkan Balia, mengatakan, kedua terdakwa sebelumnya divonis Mahkamah Syariah Aceh Singkil masing-masing 25 kali cambuk.

“Namun karena telah menjalani masa tahanan selama lima bulan, dipotong masing-masing 5 kali, sehingga keduanya jalani hukuman cambuk baik yang laki-laki maupun wanita menjadi 20 kali cambuk,” kata Bulkan.

Bulkan mengatakan, EF dan RO merupakan warga Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil. Namun keduanya berbeda status, yang laki-laki status lajang dan wanita sudah bersuami dan juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perkara ini berawal saat EF terciduk tengah berduaan di rumah RO pada malam hari pada 19 Agustus lalu. Namun pada waktu yang bersamaan tanpa ada pemberitahuan, suami dan anak RO memergoki kedua pasangan ini.

Sementara EF sempat kabur, namun berhasil ditangkap. Suami RO juga sempat melayangkan laporan ke Polsek Singkil.

“Terhukum EF mencoba keluar dari pintu belakang, hal itulah membuat suami RO menangkap dan sempat melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Singkil,” ujarnya. [Randi]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – BNN menemukan ladang ganja seluas 4 hektare di perbukitan dengan ketinggian 319 meter di Desa Lambada, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, pada Kamis (5/12). Ketinggian batang ganja yang ditemukan BNN antara 50 sampai 260 centimeter. Kasubdit Narkotika Alami Direktorat Narkotika Deputi Pemberantasan BNN, Kombes Pol Aldrin M.Hutabarat menyebutkan, penemuan ladang itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan petugas di lapangan. Ads “Tim BNN melaksanakan penyelidikan terhadap adanya dugaan penanaman ganja di sekitar Desa Lambada, setelah dicek ternyata benar ada,” kata Aldrin dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (6/12). Selengkapnya di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbarat #acehtimur #aceh #acehbesar #acehsingkil #acehgayo #acehtenggara #acehtamiang #ladang #ganja #narkoba #narkotika

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts