Kakek Paruh Baya Nekat Cabuli Tiga Siswi SD di Aceh Utara

(ist)

Lhoksukon (KANALACEH.COM)  – Seorang kakek berinisial S (54), yang bekerja sebagai pedagang warung disalah satu SD di Aceh Utara, ditangkap polisi, karena mencabuli 3 anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama, mengatakan para korban merupakan siswi yang bersekolah ditempat tersangka S berjualan.

Terungkapnya peristiwa ini bermula saat korban datang membeli jajan dikantin pada jam istirahat, tersangka meminta korban datang kerumahnya setelah pulang sekolah.

Di kelas, korban bercerita pada temannya jika ia diminta untuk datang kerumah tersangka, namun temannya melarang korban untuk memenuhi keinginan pelaku.

AKP Adhitya menerangkan, cerita dua murid ini sampai ke telinga guru, mereka  dipanggil dan mengakui telah dilecahkan oleh tersangka S.

“Sejauh ini sudah ada tiga korban. Ia mengaku pertama kali terjadi pada Juli 2018 lalu, kala itu pelaku membuka pakaian korban. Hingga rentang waktu hingga 2019, korban mengaku telah dicabuli sebanyak 4 kali. Kepada orang tuanya, korban juga mengatakan ada dua teman lainnya yang bernasib serupa dengan dirinya,” ujar Adhitya melalui keterangannya, Selasa (17/12).

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50, Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman paling singkat 150 bulan penjara dan paling lama 200 bulan penjara,” tegas AKP Adhitya.

AKP Adhitya mengimbau, apabila masih ada siswa lainnya yang menjadi korban dari perbuatan pelaku S, maka segera laporkan ke Polres Aceh Utara.

“Tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S kita tangkap di hari yang sama setelah orang tua korban pertama membuat laporan ke Polres. Dia (S) kita tangkap di warung saat berjualan,” pungkas AKP Adhitya. [Randi/rel]

Related posts