Dipolisikan Karena Dugaan Penganiayaan, Wabup Aceh Timur: Saya Ikuti Aturan Hukum

Ilustrasi. | Merdeka

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wakil Bupati Aceh Timur dilaporkan oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Aceh ke Polda Aceh, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Ketua DPW PPNI Aceh, Abdurrahman mengatakan, Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Syamaun, dilaporkan ke Polda Aceh karena diduga melakukan penganiayaan terahadap FA, salah seorang perawat di RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak, Aceh Timur, pada 1 Desember 2019 lalu.

Ia menjelaskan, saat itu FA sedang memberikan pelayanan kepada Syamaun yang mengalami sakit sesak. Saat hendak memasang oksigen, korban ditendang oleh Syamaun di bagian perut.

“Makanya kami berkewajiban untuk mendampingi korban melaporkan kasus ini,” kata Abdurrahman saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Desember 2019. Ia berharap pelaku yang melakukan kekerasan terhadap FA dapat dihukum seadil-adilnya.

Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Syamaun mengatakan, saat itu dirinya hanya menegur perawat yang dia nilai tidak menjalankan protap sebagaimana mestinya.

Kata dia, saat itu dirinya hanya meminta bantuan oksigen untuk mempelancar pernapasan. Dan sebelum sampai ke rumah sakit, ia terlebih dahulu menghubungi pihak rumah sakit. Namun, perawat yang ada di rumah sakit itu, mengabaikan permintaannya.

“Minta oksigen aja, bentar saja untuk membantu pernapasan, setengah jam saya menunggu disitu, tapi tak satupun (perawat) yang datang, mereka sibuk bermain hp,”

“Saya berhak menegur mereka. Ini saya yang meminta pertolongan seperti ini, bagaimana dengan rakyat biasa?,” kata dia, saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Desember 2019.

Ia juga mepersilahkan organisasi keperawatan itu melaporkan dirinya kepolisi, terkait peristiwa penganiayaan tersebut. “Saya ikut aja, saya ikuti aturan hukum, saya tunggu aja bagaimana proses hukumnya,” ucapnya. [Randi]

Related posts