Ada Temuan, Inspektorat Aceh Singkil Ingatkan 71 Desa yang Bermasalah

Ispektur Aceh Singkil. M Hilal. (Kanal Aceh/Khadafi)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Inspektorat Aceh Singkil tatap komit selesaikan temuan laporan hasil pertanggungjawaban (LHP) dana desa.

Menurut Ispektur M Hilal, sejauh ini sudah 45 desa dari 116 desa di Aceh Singkil yang telah menindaklanjuti temuan tersebut. Sementara 71 desa lainnya masih urung menindaklanjuti.

Dari 45 desa, terkumpul nilai sekitar Rp 1,1 miliar pengembalian ke kas desa yang telah dilaporkan ke Inspektorat. Total sekitar 4 miliar temuan LHP Inspektorat dari 116 desa.

Desa mana saja yang sudah menindaklanjuti, Hilal enggan untuk mempublikasikannya karena merupakan dokumen yang bersifat rahasia.

Baca: RSUD Aceh Singkil Sudah Terisi Dokter Spesialis Kandungan
Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Singkil terus dilakukan Inspektorat guna memilah desa mana yang terdapat temuan dengan nominal besar, dan disinyalir enggan atau bahkan tidak dapat mengembalikannya.

“Kita pelajari terlebih dahulu bagaimana proses hukumnya, kemudian Itu yang akan kita eksekusi,” ujar Hilal di ruang kerjanya, Selasa (4/2).

Baca: Bupati Aceh Singkil Ingatkan Keuchik Baru Soal Transparansi Dana Desa

Saat ini sudah ada beberapa desa yang dilaporkan ke pihak Kejaksaan untuk diproses. Namun kembali Hilal enggan menyebut desa mana saja yang dilaporkannya.

Sebelumnya, saat pertemuan seluruh kepala desa pada 12 Desember 2019 silam, Bupati Dulmusrid mengultimatum bagi mantan, penanggungjawab (Pj) dan kepala desa aktif dalam waktu 30 hari segera tindaklanjuti temuan LHP dana desa sejak 2015, jika tidak akan diproses melalui jalur hukum.

Meski sudah melebihi batas ultimatum pimpinan daerah, Hilal menampik ketidakkonsisten dari Pemda dalam menindak desa bermasalah.

Sejak bergulirnya dana desa tahun 2015 sampai saat ini, membutuhkan waktu yang cukup lama dan rumit untuk menyelesaikannya.

“Ini waktunya kan lama sejak ada dana desa tahun 2015, jadi mustahil dalam tempo 30 hari wajib selesai, jadi kami masih beritikad baik dengan terus memberi kesempatan kepada desa, dipersilahakan secepatnya menindaklanjuti temuan,” ungkap Hilal.

Namun dibalik itu, Hilal mewanti-wanti 71 desa agar jangan abai menyikapi hal tersebut, karena sewaktu-waktu Inspektorat dan aparat hukum bersiap untuk mengeksekusi. [Khadafi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 32 nelayan asal Aceh Timur, Provinsi Aceh hingga kini masih di tahan pihak otoritas laut Thailand sejak 21 Januari 2020. Mereka diduga terseret arus hingga hanyut ke perbatasan laut negara India dan Thailand. 32 nelayan itu awalnya berangkat menggunakan dua kapal yaitu KM Perkasa Mahera dan KM Voltus. Kini, mereka berada di Pangkalan Angkatan Laut Wilayah III Tap Lamuk Provinsi Phangnga, Thailand. Adapun anak buah kapal (ABK) yang berada di dua kapal ini ialah Munir (narkoda), Ibrahim (KKM), Saiful, Khairul, Nanda, Ikbal, M. Yunus, Nurdin, Dona, Iskandar, Rijal, Adi, Ishak, Munzir, Nurdin, Midi, Edi, Munir, Firman, Pendi, Adi, Aris, Abdul Hadi, Andi, Saleh, M Jamil, Adi dan Mawardi. Anggota DPR Aceh asal Aceh Timur, Iskandar Usman Alfarlaky, meminta Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk tidak mengabaikan nasib 32 Nelayan Aceh yang ditahan di Thailand. Menurutnya, hampir dua pekan lebih advokasi pihak pemerintah Aceh terhadap 32 nelayan ini masih nihil. Hal itu, kata dia berbanding terbalik dengan advokasi yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh terkait mahasiswa Aceh yang di Wuhan. “Perhatian dari Plt Gubernur terhadap 32 nelayan Aceh yang ditahan di Thailand sangat kurang. Ini berbanding jauh dengan perhatian yang ditunjukan ke mahasiswa Aceh di Wuhan,” kata Iskandar Usman saat dikonfirmasi, Selasa (4/2). Iskandar berharap Pemerintah Aceh tidak abai dengan nasib nelayan Aceh yang kini ditahan di Thailand. Sejauh ini, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kementrian Luar Negeri pada (22/1) lalu. Namun, tidak ada tanggapan. Setidaknya, kata dia ada perhatian yang sama seperti yang ditunjukan kepada mahasiswa di Wuhan. “Kita berharap seluruh ABK yang ditahan segera mendapat pendampingan dari Kemlu. Agar mereka yang ditahan ini bisa segera dipulangkan ke Aceh. Karena mereka melintasi batas laut bukan karena sengaja tapi karena hanyut dan terseret arus,” ujarnya. [Randi] #aceh #acehbarat #acehtenggara #acehutara_lhokseumawe #acehsingkil #acehtamiang #acehgayo #acehtimur #acehbesar #acehselatan #abdya #nelayan #hanyut #terseretarus #terdampar #kapal #nelayanaceh #thailand #dipulangkan

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts