BI Ingatkan Deadline Bank Konvensional di Aceh Untuk Beralih ke Syariah

Ilustrasi. (republika)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Bank Indonesia Perwakilan Aceh, Zainal Arifin, mengingatkan bank konvensional yang memiliki cabang di Aceh, untuk menuntaskan proses peralihan ke Syariah. Sebab tahun 2021, lembaga keuangan di Aceh wajib memberlakukan sistem Syariah.

Hal itu sesuai dengan yang diamanahkan oleh qanun (perda) Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah (LKS). Menurut Zainal, sejauh ini proses peralihan itu cukup lancar.

Baca: Pemerintah Akan Bentuk Tim Percepatan Konversi Bank Konvensional ke Syariah di Aceh

Namun, kata Zainal butuh percepatan, seperti bank yang memiliki fortopolio dalam bentuk kredit dan penempatan dana pihak ketiga (DPK), untuk lebih cepat memindahkannya ke lembaga keuangan Syariah.

Baca: Aceh akan tutup Bank Konvensional, Ini kata OJK

“Tapi, ini perlu percepatan, khusus bank yang punya kantor banyak, ini perlu percepatan apalagi ini sudah deadline,” kata Zainal Arifin, Rabu (18/2).

Tantangan bank konvensional saat ini, lanjut dia, bagaimana percepatan aspek legal, kemudian semua produk, aset dan bisnis yang ada di konvensional harus dialihkan ke Syariah.

Baca: DPK Bank Syariah di Aceh Capai Rp 25,7 Triliun

“Tepenting bagiamana lembaga keuangan itu meyakinkan nasabah bahwa mereka siap untuk mengalihkan ke Syariah baik itu dari nasabah tabungan maupun kredit,” ucapnya.

Dari pertemuan pihaknya dengan perbankan yang ada di pusat maupun di Aceh, semua bersiap untuk mengkonversi. Perbankan, kata dia, belum ada yang menyatakan komplain terhadap qanun lembaga keuangan Syariah di Aceh, semua mendukung.

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Aulia Fadly menyebut total dana pihak ketiga yang ada di bank syariah dan konvensional mencapai Rp 56 triliun.  Sementara yang terserap di bank Syariah di Aceh mencapai Rp 36 triliun. Sisanya masih berada di bank konvensional.

“Kalau total dana yang ada di seluruh Aceh ada Rp 56 triliun. Sementara di syariah sudah Rp 36 triliun, sisanya itu di (bank) konvensional. Jadi tantangannya bagaimana mengkonversi dana yang ada di bank konvensional ini, semuanya menjadi Syariah,” ujarnya.

Kata dia, saat ini rata-rata bank yang memiliki cabang di Aceh sudah 60 persen mengkonversi asetnya ke Syariah. “Prosesnya sekarang sudah ada yang 50-60 persen, seperti bank milik BUMN, mereka sudah melakukan konversi (besar-besaran) ke syariah,” ucapnya. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh menyebut dana yang terserap di bank syariah yang ada di Aceh saat ini sudah mencapai Rp 36 triliun. Jumlah itu diprediksi bakal terus bergerak naik. Hal itu menjadi potensi besar seiring terbitnya qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh, yang mengharuskan bank konvensional harus beralih ke syariah pada tahun 2021. “Kalau total dana yang ada seluruh Aceh ada Rp 56 triliun. Sementara di syariah sudah Rp 36 triliun, sisanya itu di (bank) konvensional,” kata kepala OJK Aceh, Aulia Fadly, Selasa (18/2). Ads Baca: DPK Bank Syariah di Aceh Capai Rp 25,7 Triliun Menurutnya, sejauh ini sejumlah bank yang ada di Aceh sudah melakukan proses konversi dari konvensional ke syariah. Hanya saja, kata dia diperlukan literasi dan edukasi, agar pembiayaan masyarakat juga beralih ke syariah. Dalam menuju perbankan syariah ada beberapa hal yang menjadi tantangan, yaitu dari sisi kelembagaan. Bagaimana nantinya industri keuangan di Aceh harus memiliki kantor konvensional dan syariah, untuk proses pemindahan nasabah sebelum tahun 2021. Kemudian soal produk, bank syariah juga harus menjamin bahwa layanan produk di konvensional juga harus ada di syariah. Agar masyarakat nantinya tidak membeda-bedakan bahwa layanan di bank konvensional berbeda dengan di syariah. “Jadi tantangannya bagaimana mengkonversi dana yang ada di bank konvensional ini, semuanya menjadi syariah? makanya harus ada literasi dan edukasi. Dan harus ada konfirmasi kepada masyarakat apakah dia mau beralih ke syariah,” ujarnya. Untuk itu, saat ini OJK dan Pemerintah Aceh telah membentuk tim percepatan qanun LKS tersebut. Tim itu bekerja mulai dari sosialisasi ke masyarakat dan mendorong bank konvensional yang masih ada untuk beralih ke syariah. “Jangan sampai nanti masyarakat itu tidak mengerti syariah dan tidak mau bertransaksi dengan syariah,” ujar Aulia. #acehbarat #acehtenggara #acehutara_lhokseumawe #acehsingkil #acehtamiang #acehgayo #acehtimur #acehbesar #acehselatan #bank #bankaceh #transaksi #syariah #banksyariah #perbankan #perbankansyariah #qanun

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts