Pemerintah Akan Bentuk Tim Percepatan Konversi Bank Konvensional ke Syariah di Aceh

OJK ingin Indonesia menjadi pusatk keuangan Syariah Dunia
Hidayatullah.com

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh dan Pemerintah Aceh telah membentuk tim percepatan realisasi qanun nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah (LKS). Dimana, setiap perbankan konvensional di Aceh harus sudah beralih ke syariah pada tahun 2022.

Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Aceh, Adi Surahmat mengatakan, tim itu nantinya akan mensosialisasikan qanun tersebut dan mendorong bank konvensional yang masih ada, untuk beralih ke syariah.

Hal itu dilakukan, agar masyarakat nantinya mengerti soal bertransaksi syariah, sehingga tidak ada lagi yang membedakan bank konvensional dan syariah. OJK dan masyarakat ekonomi Syariah (MES) juga sudah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah soal qanun LKS tersebut.

Baca: BI Ingatkan Deadline Bank di Aceh Harus Beralih ke Syariah

“Akan dibentuk tim percepatan qanun ini oleh Pemerintah Daerah, minggu lalu sudah dibentuk, nanti ada tim sosialisasi. Jangan sampai nantinya isunya masyarakat itu tidak mengerti syariah tidak mau bertransaksi dengan syariah atau merasa membeda bedakan antara konvensional dan syariah, harapan kami tidak ada isu itu,” ujarnya, Selasa (29/10).

Disamping itu, menurut OJK pangsa pasar perbankan syariah di Aceh juga memiliki potensi besar baik untuk sektor penghimpunan dana pihak ketiga maupun pembiayaan.

Ia menyebutkan, per semester I 2019, penyaluran pembiayaan atau kredit pada bank umum dan syariah di Provinsi Aceh mencapai Rp36,6 triliun. Adapun porsi pembiayaan perbankan syariah baru sebesar 39,3 persen dari total pembiayaan atau setara Rp14,4 triliun.

Selanjutnya, untuk penghimpunan dana pihak ketiga porsi bank syariah tercatat Rp25,7 triliun atau setara 60 persen dari total dana.

Menurutnya, penerapan qanun LKS yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh perlu didukung oleh masyarakat agar aturan tersebut berjalan optimal.

“Ini merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan oleh perbankan syariah dengan terus meningkatkan produk-produk pembiayaannya sehingga dapat mengoptimalkan potensi yang ada,” ujarnya. [Randi]

Related posts