Polda Aceh Hentikan Operasional Penambangan Emas di Aceh Barat

Alat berat diamankan di Polda Aceh. (Dok. Polda Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Ditreskrimsus Polda Aceh menghentikan operasional penambangan emas tanpa izin di dua lokasi di Aceh Barat.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono, mengatakan penghentian lokasi tambang emas di dua tempat itu, masing-masing di Desa Tungkop dan Desa Geudong Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.

Dimana sebelumnya, personel dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Rabu (4/3) sekira pukul 14.00 wib bersama Personel Polres Aceh Barat mendatangi dua lokasi penambangan emas tanpa izin itu.

Para penambang emas di lokasi itu melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat di aliran sungai, dengan cara mengeruk pasir sungai menggunakan alat berat excavator. Kemudian pasir tersebut dituangkan ke dalam asbuk (penyaringan antara pasir dan emas).

“Personel Ditreskrimsus di dua lokasi itu melakukan pemeriksaan dokumen, ternyata lokasi penambangan emas tersebut tidak memiliki izin,” kata Ery dalam keterangannya, Selasa (10/3).

Selanjutnya dampak yang ditimbulkan dari penambangan emas tanpa izin itu, kata dia adalah pencemaran lingkungan yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat sekitarnya.

Barang bukti yang diamankan adalah berupa 7 unit excavator merk Hitachi warna orange. Sementara  pemilik lokasi di Desa Tungkop yang diduga melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara itu, masing-masing berinisial AH yang memiliki 1 unit excavator, AN yang memiliki 1unit excavator dan TN yang memiliki 2 unit excavator.

“Pemilik lokasi di Desa Geudong masing-masing berinisial AM yang memiliki 2 unit excavator dan KH yang memiliki 1 unit excavator,” ucapnya.

Untuk selanjutnya, para terduga dan barang bukti yang diamankan petugas, akan dilakukan proses hukum lebih lanjut. [Randi/rel]

Related posts