Jumlah Dana Desa Abdya Tahun 2020 Capai Rp 170 Miliar

(ist)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Jumlah anggaran Dana Desa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Tahun 2020 mencapai Rp170,6 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala DPMP4 Kabupaten Aceh Barat Daya, Amrizal, pada kegiatan sosialisasi Perbup Dana Desa Tahun 2020 di Gedung DPRK setempat, Rabu (11/3).

Ia merincikan, jumlah dana desa 2020 mencapai Rp121.465.952.000, dana Alokasi Dana Gampong (ADG) sebesar Rp48.264.180.300, dan dana bagi hasil pajak dan hasil retribusi kabupaten (BHPRK) sebesar Rp926.896.000.

Amrizal juga menjelaskan, mengenai alur pencairan dan mekanisme pengelolaan dana desa terjadi perubahan dari tahun sebelumnya yaitu untuk tahap pencairan di bagi tiga tahap yakni tahap pertama 40 persen, kedua 40 dan tahap tiga sebesar 20 persen.

Untuk pencairan dana desa, kata dia, langsung ke rekening umum kas Negara melalui KPPN dan diteruskan ke Rekening Kas Desa (RKD).

“Kami sampaikan bahwa kebijakan penyaluran dana desa ini juga ada tahapan penyaluran reward, dimana penyaluran dana desa ada dua tahap, tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen,”ujar Amrizal yang juga Asisten Pemerintahan Setdakab Abdya ini.

Penyaluran dana reward ini, sebut dia, untuk tahun 2020 diperoleh dari penilaian daerah berkinerja baik dan untuk tahun 2021 diperuntukan untuk desa mandiri. “Oleh karena itu, melalui sosialisasi perbup ini mari untuk capai reward ini,”katanya.

Jumlah peserta yang menghadiri sosialisasi sebanyak 900 peserta yang berasal dari seluruh Kabupaten Abdya. “Ada Keuchik, Sekretaris, Kaur Umum dan Keuangan dan pihak berwenang lainnya,”sebut Amrizal.

Ia juga menyampaikan tujuan sosialisasi ini untuk mendorong pembangunan desa yang dikelola secara partisipasi dikarenakan melibatkan peran serta masyarakat desa. Pembangunan desa mengarah pada terwujudnya kemandirian desa dengan mendayagunakan sumberdaya manusia di desa. Serta sumber daya manusia dan lingkungan secara berkelanjutan

“Agar desa mampu menjalankan kewenangannya termasuk mampu menswakelola pembangunan desa. Dan desa berhak mendapatkan pendapatan seperti dana desa yang bersumber dari anggaran APBN,”demikian Amrizal. [Jimi Pratama]

Related posts