Mulai Hari Ini, Satpol PP Kawal Instruksi Penutupan Tempat Keramaian 

Molornya pengesahan APBA, 900 personel polisi syariah dipecat
Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) atau Polisi Syariah. (Antarafoto)

Adapun tempat keramaian yang ditutup untuk sementara waktu meliputi kawasan Pantai Ulee Lheue, cafe, warung kopi, karaoke, wahana permainan, dan tempat hiburan lainnya. “Mari kita patuhi bersama karena ini untuk menjaga diri sendiri, keluarga, dan sesama agar jauh dari Covid-19,” katanya.

 

Agar instruksi tersebut berjalan efektif, wali kota telah meminta Satpol PP untuk mengawal tempat-tempat keramaian di Banda Aceh. “Kita juga di-backup oleh polisi, TNI, dan segenap unsur yang tergabung dalam Forkopimda,” katanya.

Sementara khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Aminullah meminta agar aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. “Budayakan hidup bersih, kenali gejala Corona, jaga jarak, dan hindari pergi ke tempat-tempat keramaian. Insyaallah, kita berdoa kepada Allah SWT, dengan upaya bersama kita akan mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ke Banda Aceh dan Aceh pada umumnya,” ujarnya. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebagai upaya pencegahan virus Covid-19, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengintruksikan menutup tempat keramian di Banda Aceh untuk sementara waktu. Intruksi ini disampaikan Aminullah, Minggu (22/3) setelah disepakati dengan Forkopimda Kota Banda Aceh untuk dijalankan. Katanya, tempat keramaian yang harus ditutup termasuk lokasi wisata, seperti Pantai Ulee Lheue. Khusus untuk Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, akan disiapkan prosedur penanganan evakuasi Orang Dalam Pemantuan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 dari Sabang dan Pulau Aceh. Warung Kopi, cafe, tempat karaoke, wahana permainan dan pusat hiburan lainnya juga diintruksikan untuk ditutup sementara waktu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Kata Wali Kota, kebijakan ini diambil sebagai tindaklanjut dari Surat Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah dengan nomor 440/5242 tertanggal 22 Maret 2020. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #coffeeshop #coffeespace #covid_19 #corona #warkop #walikota #tutupsementara #intruksi #pencegahan

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts