Hanya 192 Pelamar CPNS di Aceh Singkil yang Berhak Ikuti SKB

(Kanal Aceh/Khadafi)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Badan Kepegawaian Pengembangan SumberDaya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, telah merilis hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta yang berhak mengikuti tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019.

Mengutip Surat Pengumuman Nomor: Pengumuman Peg.810/444/2020 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemkab Aceh Singkil, disebutkan bahwa awalnya peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti SKD ada sebanyak 1.604 orang peserta.

Namun, dari total tersebut, ada sebanyak 43 orang yang tidak dapat mengikuti tes SKD, sehingga hanya terdapat sebanyak 1.561 orang peserta yang mengikuti tes SKD. Setelah mengikuti tes CAT, sebanyak 339 lolos passing grade.

Setelah melalui verifikasi dan validasi hasil SKD (perengkingan) oleh BKN, terdapat sebanyak 192 orang peserta yang berhak mengikuti SKB.

Rinciannya masing-masing 31 peserta lolos tenaga teknis dari 11 formasi yang dibutuhkan, tenaga pendidikan 53 dari 106 formasi yang dibutuhkan serta tenaga tenaga kesehatan 108 dari 65 formasi yang dibutuhkan. Total Pemkab Aceh Singkil membutuhkan sebanyak 182 formasi CPNS tahun 2019.

Kepala BKPSDM Aceh Singkil Ali Hasmi mengatakan pihaknya telah menyurati Kepala Kantor Regional XIII BKN memohon agar pelaksanaan ujian SKB CPNS 2019 agar dilakukan secara mandiri di Aceh Singkil pada tanggal 16 Maret 2019.

“Kita sudah surati BKN Regional XIII agar bisa dilakukan ujian SKB secara mandiri di Aceh Singkil,” kata Ali Hasmi saat dikonfirmasi, Senin (23/3).

Sementara untuk jadwal pelaksanaan SKB, ungkap Ali Hasmi akan menunggu informasi dari BKN.

“Jadwal awal 25 Maret, berdasar surat edaran Menpan RB tentang Covid-19, pelaksanaan SKB di tunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,” pungkas Ali Hasmi. [Khadafi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, Pemerintah Aceh mengeluarkan surat edaran bernomor 800/5250 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Aceh. Surat tersebut juga menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil negara dan reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengintruksikan aktivitas pelayanan Pemerintah Aceh tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan berlakunya sejumlah aturan. Dalam poin surat itu, disebutkan bagi PNS atau Tenaga Kontrak yang punya riwayat perjalanan luar negeri dan daerah terjangkit COVID-19, agar menjalani karantina mandiri selama 14 hari dan Penetapan pembagian jadwal piket melalui Surat Perintah Kepala SKPA. —– Terhadap PNS dan Tenaga Kontrak yang sedang tidak menjalankan piket di kantor, wajib berada di rumah dengan kesiagaan memenuhi panggilan/perintah atasan jika sewaktu-waktu diperlukan dan dilarang bepergian keluar kota, kecuali telah mendapat izin tertulis dari Kepala SKPA. — “PNS dan Tenaga Kontrak dilarang berada di warung kopi dan cafe, baik pada hari kerja maupun hari libur. Terhadap pelanggaran ini akan dikenakan sanksi. PNS dikenakan sanksi pemotongan TPK 100 persen,” katanya. —- Untuk Tenaga Kontrak, akan dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan. . selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #coffeeshop #coffeespace #covid_19 #pns #bolos #corona #kebijakan #pemerintah #tenagakontrak

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts