Cegah Corona, Mall Plaza Aceh Di Beurawe Ditutup Sementara

(net)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Untuk mencegah kerumunan warga saat pandemic corona, manajemen Mall Plaza Aceh tutup sementara alias tidak beroperasi. Hal itu dilakukan untuk mendukung imbauan pemerintah.

Penutupan itu akan dimulai pada hari Rabu tanggal 1 April – 14 April 2020 dan akan melakukan pembukaan kembali Mall pada tanggal 15 April 2020.

Dengan menutup sementara operasional mall Plaza Aceh, pihak mnajemen berharap dapat mengurangi mobilitas warga dan melindungi masyarakat dan dampak Covid-19 yang semakin meningkat secara nasional.

Penutupan ini juga sejalan dengan iimbauan Pemerintah Pusat untuk bekerja dari rumah dan menjaga jarak serta kebijkan beberapa Pemerintah Daerah untuk melakukan penutupan kantor- kantor dan beberapa bidang usaha.


“Selama penutupan area Mall, Plaza Aceh akan tetap terus melakukan training online, pembersihan dan penyemprotan disinfektan Mall, demi menyiapkan Mall yang bersih dan higienis bagi semua pengunjung sewaktu dibuka kembali pada tanggal 15 April 2020,” kata Marcomm Plaza Aceh, Nicky Pradhitta melalui keterangannya, Kamis, 2 April 2020.

Jika ada pergantian tanggal pembukaan Mall oleh karena peraturan Pemerintah atau pertimbangan lainnya, pihaknya akan memberitahu lebih lanjut.

“Namun demikian, untuk tenant yang menjual kebutuhan skunder tetap buka seperti MR. DIY yang akan beroperasional melayani masyarakat mulai pukul 11.00 – 18.00 WIB, hari Senin – Minggu,” ujarnya. [Randi]

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin, menilai kebijakan penerapan jam malam di Aceh untuk menhadapi pandemi Covid-19 tidak tepat. Menurutnya, jam malam terkesan menimbulkan nostalgia traumatik pada masa konflik yang pernah terjadi di Aceh. “Bagi generasi kami, ingatan tersebut masih sangat kuat membekas. Ini beban psikologis yang harusnya dipertimbangkan saat akan ditempuh kebijakan pemberlakuan jam malam saat ini,” kata Taqwaddin, Kamis (2/4). Masa lalu di Aceh, kata dia jam malam diberlakukan dalam darurat sipil, yang kemudian meningkat menjadi darurat militer karena keadaan bahaya menghadapi Gerakan Aceh Merdeka. “Tetapi sekarangkan situasinya beda. Yang kita hadapi bukan pemberontakan, tetapi pandemi wabah virus corona yang mendunia,” ucapnya. Menurut Taqwaddin, pemberlakuan jam malam dalam darurat sipil di daerah, memposisikan pemerintah daerah sebagai penguasa, karena memiliki legalitas untuk bertindak represif kepada warganya. Menghindari itu, Presiden pun belum memberlakukan darurat sipil. Tetapi yang diputuskan sebagai kebijakannya saat ini adalah pemberlaku darurat kesehatan masyarakat. “Sebelum terjadinya kesan “melawan” pusat, sebaiknya kebijakan pemberlakuan jam malam dicabut,” ujarnya. Pemerintah Aceh, kata dia lebih baik mengikuti kebijakan yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat. Dengan kemampuan Dana Otsus yang Aceh miliki saat ini, maka refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 bisa dioptimalkan. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #jammalam #cegahcorona #antisipasi #covid_19 #kebijakan #danaotsus #masakonflik #pemerintah #refocusing

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom) pada

Related posts