Darurat Corona, 35 Napi Sujud Syukur Setelah Dibebaskan Dari Rutan Singkil

Napi di Aceh singkil di bebaskan. (Kanal Aceh/Khadafi)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Sebanyak 35 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Aceh Singkil, mendapat program asimilasi rumah. Puluhan warga binaan itu kemudian sujud syukur di halaman lapas.

Langkah ini dilakukan lantaran adanya pandemi virus corona. Program asimilasi rumah ini bukan hanya berlaku di Aceh Singkil saja, melainkan di seluruh Indonesia.

Kepala Rutan Aceh Singkil, Azwir, mengatakan narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah adalah narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana paling lambat 31 Desember 2020.

“Mereka ini tidak bebas murni, hanya sebatas Asimilasi dalam artian hanya di rumah dan masih dalam pengawasan kita, kalau mereka melakukan pelanggaran akan kita jemput kembali,” kata Azwir, Jum’at (3/4).

Namun, keringanan ini tidak berlaku untuk bandar narkoba, koruptor, dan teroris.

“Yang di bebaskan semua narapidana umum sebanyak 35 orang terdiri dari 31 laki – laki dan 4 perempuan, yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing,” pungkasnya. [Khadafi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 1.362 orang narapidana dewasa dan anak di Aceh dibebaskan lebih cepat melalui asimiliasi dan hak integrasi. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas. Pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan Penanggulanganu Penyebaran Covid-19. Kadivpas Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mengatakan dari 8.629 penghuni lapas di Aceh, yang mendapatkan hak integrasi sebanyak 1.362 orang. Jumlah itu sudah termasuk dengan penghuni di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Aceh. “Yang akan diberikan asimilasi sebanyak 1.362 narapidana dewasa dan anak,” kata Meurah Budiman saat dikonfirmasi, Rabu (1/4). Meurah menjelaskan, asimiliasi itu diberikan kepada narapidana dewasa yang sudah menjalani dua pertiga masa pidana dan untuk anak, mereka yang sudah menjalani satu per dua masa pidana paling lambat 31 Desember 2020. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #tahanan #lapas #penjara #dibebaskan #pulang #cegahcorona #pandemik #covid_19 #kemenkumham

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts