Pemkab Aceh Utara Siapkan Lokasi Karantina ODP di Bekas Penampungan Ethnis Rohingya

Pemkab Aceh Utara bakal mengkarantina ODP Corona di Shelter Blang Adoe (dok. Pemkab Aceh Utara)

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bakal menggunakan shelter Blang Adoe di Kecamatan Kuta Makmur untuk tempat karantina penduduk yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP).

Bangunan shelter ini telah dilakukan rehab dan perbaikan sarana dan prasarana oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Wabah Covid-19 Kabupaten Aceh Utara dibantu oleh satuan TNI dan Polri.

“Hari ini kondisinya sudah siap, dan bisa dioperasikan untuk tempat karantina ODP yang ada di Aceh Utara,” kata Andree Prayuda, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Wabah Covid-19, Senin (6/4).

Wakil Bupati Fauzi Yusuf pada kesempatan itu melakukan peninjauan secara menyeluruh untuk mengecek semua fasilitas dan prasarana yang telah disiapkan. Hal itu dilakukan agar nantinya para ODP bisa terlayani dengan baik dan lebih nyaman menempati barak karantina.

“Kami apresiasi terhadap TNI dan Polri, serta pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian shelter ini, sehingga bisa diselesaikan dalam waktu yang cepat,” kata Fauzi Yusuf.

Kata Fauzi, shelter ini bertujuan untuk mengkarantina ODP yang baru pulang dari luar daerah atau luar negeri untuk pencegahan penularan virus Covid-19. Para ODP ini harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Pemkab Aceh Utara yang mengacu pada protokol kesehatan.

Meskipun shelter karantina telah disiapkan, lanjut Fauzi, pemerintah tetap mengharapkan jumlah ODP di Aceh Utara terus menurun. Hendaknya barak karantina ini tetap kosong, jangan ada ODP di Aceh Utara yang masuk ke sini.

Jikapun ada ODP, mereka diharapkan bisa melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing. “Bagi ODP yang tidak mungkin dilakukan karantina mandiri karena berbagai faktor, inilah yang akan dijemput untuk dilakukan karantina di sini,” kata Fauzi.

Shelter Blang Adoe Kecamatan Kuta Makmur merupakan bekas barak tempat penampungan imigran etnis Rohingya, Myanmar, yang terdampar ke Aceh tahun 2015 lalu. Setelah imigran Rohingya meninggalkan Aceh akhir 2016, shelter ini menjadi kosong. Akhir Maret 2020 shelter ini mulai direhab oleh Pemkab Aceh Utara karena akan digunakan untuk tempat karantina penduduk berstatus ODP Covid-19.

Shelter ini memiliki 62 kamar, direncakan setiap ODP akan menempati satu kamar, sesuai dengan SOP protokol kesehatan. Selain fasilitas sanitasi dan MCK, di sini juga disiapkan dapur umum dan fasilitas kesehatan. Lokasi karantina akan dijaga oleh petugas, baik petugas medis maupun petugas keamanan.

Komandan Kodim 0103/Aceh Utara Letkol Agung Sukoco mengatakan siapa saja yang baru pulang dari daerah pandemik Covid-19 harus dikarantina selama 14 hari secara mandiri di rumah masing-masing.

“Akan tetapi kondisi ekonomi masyarakat saat ini tidak memungkinkan untuk diterapkan seperti Protap tersebut. Oleh karenanya, Forkopimda serta Tim Gugus Aceh Utara berinisiatif untuk membentuk ruang karantina,” tegasnya. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Iskandar Syukri, mengatakan hingga saat ini belum ada menerima laporan soal adanya karyawan di perusahaan yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK), ditengah wabah pandemic corona. “Belum ada laporan yang di-PHK,” kata Iskandar saat dikonfirmasi, Senin (6/4). Pihaknya saat ini baru menerima laporan soal adanya beberapa pekerja hotel yang dirumahkan namun bukan PHK. “Hanya dirumahkan sementara, ada di salah satu hotel yang melapor,” sebutnya. Selama pandemi virus corona ini, sebanyak 63.200 pekerja di Aceh telah mendaftar sebagai penerima manfaat Kartu Prakerja. Semua data pendaftaran itu telah dikirim ke Kemenaker di Jakarta. “Sudah mencapai 70 ribu lebih (pendaftar). Namun belum semua data divalidasi kebenarannya. Bisa saja nama dan alamat tidak valid,” katanya. Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh, Habibi Inseun, mengatakan, berdasarkan laporan yang ia terima dari para pekerja sektor perhotelan di Banda Aceh yang dirumahkan, juga pihaknya mendapat laporan bahwa upah yang diterima pekerja itu selama ini juga diberhentikan. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #pekerja #PHK #perusahaan #pemutusanhubungankerja #perhotelan #corona #cegahcorona #covid #pandemic

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts