Hari Ini Perwal Wajib Gunakan Masker di Banda Aceh Diumumkan

Bagi bagi masker. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dalam rangka pencegahan penularan virus corona, Wali Kota Banda Aceh Aminullah telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 tentang Penggunaan Masker.

Perwal ini diteken Rabu 6 Mei 2020 dan rencananya akan diumumkan pada Jumat, 8 Mei. Namun, kota ditimpa musibah banjir pada Jumat lalu sehingga prosedur pengumuman harus diundur.

“Rencana awal akan disampaikan ke Forkopimda Jumat kemarin. Berhubung Banda Aceh direndam banjir genangan dan luapan, rencana itu kita tunda. Dan akan kita lakukan pada Senin, 11 Mei,” kata Aminullah dalam keterangannya, Senin (11/5).

Baca: Warga KTP Luar Tak Pakai Masker Bakal Diusir dari Banda Aceh

Ia menjelaskan, sebelum aturan itu disosialisasikan ke masyarakat terlebih dahulu disampaikan kesemua unsur Forkopimda yang juga Tim Siaga Covid-19.

Hal itu dilakukan agar penerapan Perwal itu bisa dilaksanakan secara bersama-sama.

Soal kewaspadaan, Aminullah tak henti mengingatkan seluruh warga untuk disiplin memakai masker dalam setiap aktivitas, dan terus lakukan anjuran lainnya.

“Jika tidak ada keperluan yang penting harap berdiam di rumah saja. Kalaupun bepergian keluar dari rumah tetap mengenakan masker, mencuci tangan usai beraktivitas, serta menjaga jarak ketika berinteraksi satu-sama lain,” ucapnya. [Randi/rel]

Related posts