506 Pekerja Terdampak COVID-19 di Banda Aceh Dirumahkan

Ilustrasi, Tenaga kerja. (Rmol)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Aliansi Buruh Aceh menyebutkan sebanyak 506 pekerja dari 54 perusahaan di Kota Banda Aceh sebagai akibat dampak pandemi virus corona yang dikenal dengan sebutan COVID-19.

“Data Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh yang kamu terima, ada 506 pekerja yang dirumahkan karena pandemi COVID-19,” kata Sekretaris Aliansi Buruh Aceh Habibi Inseun seperti dilansir laman Antara, Selasa (12/5).

Habibi Inseun mengatakan ratusan pekerja yang dirumahkan tersebut merupakan tenaga kerja di 54 perusahaan di Kota Banda Aceh yang bergerak di berbagai bidang.

Dari 506 pekerja dirumahkan tersebut, kata Habibi Inseun, 38 di antaranya mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK. Pekerja yang terkena PHK tersebut saat ini sedang dalam penyelesaian hubungan industrial.

“Kami berharap Pemerintah Kota Banda Aceh bisa membantu menyelesaikan persoalannya tenaga kerja yang terkena dampak COVID-19 tersebut,” kata Habibi Inseun.

Habibi Inseun yang juga Direktur Eksekutif Trade Union Care Center mengatakan banyak perusahaan sekarang kesulitan secara finansial akibat pandemi COVID-19 yang berlangsung sejak dua bulan terakhir.

Namun begitu, kata Habibi Inseun, perusahaan juga harus memenuhi hak-hak normatif pekerjanya yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan, qanun atau peraturan daerah, maupun keputusan lainnya seperti upah dan tunjangan hari raya.

“Kami bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh membentuk posko pengaduan  bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya ketika dirumahkan maupun tidak menerima THR. Pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti,” kata Habibi Inseun. []

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polres Langsa membongkar kasus prostitusi online yang beroperasi saat bulan Ramadan, serta mengamankan dua mucikari dan lima wanita panggilan. Kasatreskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo menjelaskan, dalam bisnis prostitusi itu, sekitar tujuh orang diamanakan. Diduga, praktik itu dikelola oleh dua mucikari berinisial YU (47) warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota dan HE (35) warga Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro yang keduanya berstatus Ibu Rumah Tangga. Ia menjelaskan, pengungkapan praktik prostitusi online ini berawal dari penangkapan dua mucikari YU dan HE di jalan Achmad Yani, tepatnya di depan ATM Hotel Harmoni Langsa Kota. Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua mucikari ini mengaku berperan sebagai penghubung wanita panggilan pekerja seks komersial (PSK) yang menerima pesanan para lelaki hidung belang dengan tarif 500 ribu sekali kencan. “Mucikari memperoleh imbalan jasa mulai dari Rp100 hingga Rp 200 ribu dari hasil kesepakatan transaksi tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo, Selasa (12/5). selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #prostitusionlie #mucikari #transaksi #petugas #wanitapanggilan #diamankan #petugas #kepolisian #tercyduk #polreslangsa

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts