Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Terciduk Nyabu di Langsa 

Ilustrasi, sabu. (okz)

Langsa (KANALACEH.COM) – Personel Polres Langsa menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dimana salah satunya ialah oknum anggota polisi. Penangkapan itu terjadi ketika aparat menggrebek salah satu rumah di Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama.

Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Wijaya Yudistira Putra kepada Kanalaceh.com, selasa (12/5) mengatakan, awalnya pihaknya meggrebek rumah, yang dijadikan sebagai lokasi persembunyian para kasus pencurian sepeda motor di wilayah itu.

Ketika dilakukan penggerebekan, polisi justru berhasil mengamankan 3 orang lelaki berinisial RS (41), MI (35) dan MHD (32) oknum polisi sedang asik mengisap sabu.

Baca: Tiga Oknum Polisi di Simeulue Terciduk Nyabu

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, ditemukan barang-bukti 1 paket sabu dengan berat 0,15 Gram, satu set bong, satu kaca pirek yang terdapat sisa sabu.

Dari pengakuan tersangka, dimana temuan sabu dilantai ruang tamu rumah tersebut adalah milik RS dan MI, yang akan mereka gunakan bersama dengan tersangka MHD.

Berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka, bahwa 1 paket sabu tersebut dibeli dengan harga Rp100 ribu dari seorang lelaki yang berinisial M yang masuk dalam DPO.

“Kemudian sabu tersebut digunakan secara bersama dengan tersangka MHD (oknum Polri Aceh Timur),” ujarnya.

Selanjutnya ketiga tersangka diserahkan ke Polres langsa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sementara teman tersangka yang berinisial M (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.

“Untuk tersangka berinisial MHD selaku oknum Polri berpangkat Brigadir Polres Aceh Timur dilakukan tes urine dengan hasil urine positif mengandung Methamfetamine (Positif Sabu),” ucapnya. [Erza]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polres Langsa membongkar kasus prostitusi online yang beroperasi saat bulan Ramadan, serta mengamankan dua mucikari dan lima wanita panggilan. Kasatreskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo menjelaskan, dalam bisnis prostitusi itu, sekitar tujuh orang diamanakan. Diduga, praktik itu dikelola oleh dua mucikari berinisial YU (47) warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota dan HE (35) warga Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro yang keduanya berstatus Ibu Rumah Tangga. Ia menjelaskan, pengungkapan praktik prostitusi online ini berawal dari penangkapan dua mucikari YU dan HE di jalan Achmad Yani, tepatnya di depan ATM Hotel Harmoni Langsa Kota. Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua mucikari ini mengaku berperan sebagai penghubung wanita panggilan pekerja seks komersial (PSK) yang menerima pesanan para lelaki hidung belang dengan tarif 500 ribu sekali kencan. “Mucikari memperoleh imbalan jasa mulai dari Rp100 hingga Rp 200 ribu dari hasil kesepakatan transaksi tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo, Selasa (12/5). selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #prostitusionlie #mucikari #transaksi #petugas #wanitapanggilan #diamankan #petugas #kepolisian #tercyduk #polreslangsa

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts