Perjalanan Laut 12 Jam, Pasien Positif Corona di Simeulue Dirujuk ke RSUZA

Ilustrasi, KMP teluk sinabang. (net)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dua pasien positif corona (Covid-19) asal Pulau Sinabang Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh dengan menggunakan kapal penumpang, untuk mendapat perawatan medis.

Keduanya berangkat pada Selasa malam, diberangkatkan via jalur laut dengan perjalanan Simeulue – Aceh Barat dengan estimasi waktu 12 jam perjalanan. Setelah, itu dari Aceh Barat – Banda Aceh memakan waktu perjalanan darat sekitar 4 jam. Sehingga, butuh waktu 16 jam perjalanan untuk merujuk pasien tersebut ke rumah sakit rujukan.

Dua pasien tersebut berinisial SB (42) dan AS (20), keduanya positif corona setelah melakukan perjalanan dari Pulau Jawa beberapa waktu lalu. Sebelumnya mereka juga positif corona saat diuji lewat rapid test.

Juru Bicara Covid-19 Simeulue, Ali Muhayatsyah mengatakan, keduanya dirujuk karena rumah sakit di wilayah itu kekurangan fasilitas medis untuk pasien corona.

“Di RS kita masih banyak keterbatasan fasilitas, sehingga mereka dirujuk ke Banda Aceh,” pungkas Ali saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).

Ali mengungkapkan, pasien tersebut sudah hampir sepekan  dirawat di rumah sakit daerah tersebut. Sebab, cuaca buruk menghalangi petugas medis untuk membawa mereka ke rumah sakit rujukan yang ada di Banda Aceh.

Diprediksi akan tiba di Banda Aceh pada Rabu sore. “Dengan kapal KMP Teluk Sinabang menuju Kuala Bubon, Meulaboh. Kemudian perjalanan dilanjutkan dengan memakai dua ambulans dan satu mobil pengamanan,” ujar Ali.

Ali bilang selama di dalam kapal penanganan terhadap kedua pasien tersebut dilakukan sesuai SOP dan protokol kesehatan Covid-19.

“Dalam kapal sesuai SOP, Khusus untuk pasien sudah ada areal khusus,” ujarnya. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Langsa (KANALACEH.COM) – Personel Polres Langsa menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dimana salah satunya ialah oknum anggota polisi. Penangkapan itu terjadi ketika aparat menggrebek salah satu rumah di Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama. Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Wijaya Yudistira Putra kepada Kanalaceh.com, selasa (12/5) mengatakan, awalnya pihaknya meggrebek rumah, yang dijadikan sebagai lokasi persembunyian para kasus pencurian sepeda motor di wilayah itu. Ketika dilakukan penggerebekan, polisi justru berhasil mengamankan 3 orang lelaki berinisial RS (41), MI (35) dan MHD (32) oknum polisi sedang asik mengisap sabu. Baca: Tiga Oknum Polisi di Simeulue Terciduk Nyabu Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, ditemukan barang-bukti 1 paket sabu dengan berat 0,15 Gram, satu set bong, satu kaca pirek yang terdapat sisa sabu. Dari pengakuan tersangka, dimana temuan sabu dilantai ruang tamu rumah tersebut adalah milik RS dan MI, yang akan mereka gunakan bersama dengan tersangka MHD. Berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka, bahwa 1 paket sabu tersebut dibeli dengan harga Rp100 ribu dari seorang lelaki yang berinisial M yang masuk dalam DPO. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #paket #sabusabu #ganja #narkoba #narkotika #tersangka #oknum #polisi #anggota

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts