Jalan Tol Banda Aceh-Sigli Siap Beroperasi Pada Bulan Juni

Jalan tol Sigli-Banda Aceh. (Foto: Dani Randi)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan empat ruas tol siap beroperasi pada akhir Juni 2020 dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan keempat tol yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Pembangunan infrastruktur terus berjalan dalam masa Pandemi COVID-19. Pada Juni 2020, Insya Allah, bisa diresmikan ruas Banda Aceh—Sigli seksi 4 sepanjang 14 kilometer. Sekarang sedang uji laik fungsi sebagai syarat pengoperasiannya,” kata Menteri Basuki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (31/5) seperti dilansir laman Antara.

Baca: Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Ditargetkan Bisa Beroperasi Saat Lebaran

Dengan rampungnya seksi 4 Indrapuri-Blang Bintang akan meningkatkan konektivitas dari Banda Aceh ke Sigli dan sebaliknya dari Sigli – Indrapuri ke Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar Muda yang berada di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Baca: Jalan tol di Aceh harus terintegrasi dengan lokasi wisata

Total investasi untuk pembangunan ruas tol Banda Aceh-Sigli dengan total panjang 74 km sebanyak enam seksi ini adalah sebesar Rp12,35 triliun dengan biaya konstruksi sebesar Rp8,99 triliun.

Selanjutnya dikatakan Menteri Basuki, ruas tol yang juga ditargetkan beroperasi tahun ini adalah ruas Pekanbaru—Dumai sepanjang 131 kilometer yang saat ini sedang dalam proses uji laik fungsi.

Tol Pekanbaru – Dumai dibangun dengan total biaya investasi Rp 16,21 triliun. Tol ini merupakan bagian dari Tol Trans-Sumatera sepanjang 2.799,3 km yang membentang dari Lampung hingga Aceh. []

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengirimkan surat protes kepada perusahaan Google Indonesia terkait keberadaan aplikasi “Kitab Suci Aceh” di Google Play Store, yang dinilai sangat provokatif. Surat keberatan itu dilayangkan pada hari Sabtu (30/5) kepada Managing Director PT Google di Jakarta. Nova mengatakan Google keliru dalam menerapkan prinsip General Code of Conduct-nya, yaitu “Don’t Be Evil” dan aturan-aturan yang tertuang dalam Developer Distribution Agreement-nya yang sangat menjunjung tinggi Local Law (hukum local). “Karena itu, kami atas nama Pemerintah dan masyarakat Aceh menyatakan keberatan dan protes keras terhadap aplikasi tersebut,” kata Nova Iriansyah kepada wartawan, Sabtu (30/5). Adapun poin-poin keberatan yang disampaikan Nova yaitu penamaan aplikasi yang tidak lazim secara bahasa karena nama “Kitab Suci Aceh”. Kata dia hal itu menunjukkan bahwa kitab suci tersebut hanya milik masyarakat Aceh. Padahal lazimnya sebuah kitab suci adalah milik umat beragama tanpa batas teritorial, sehingga nama aplikasi seolah-olah menggambarkan bahwa mayoritas masyarakat Aceh adalah penganut kitab suci yang ada dalam aplikasi tersebut. “Padahal kitab suci mayoritas masyarakat Aceh adalah Al-Quran,” ucap Nova. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #kitabsuci #kitabsuciaceh #injilterjemahan #alquran #mayoritas #agama #teritorial #suratprotes #googleplaystore

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts