Masuk Era New Normal, Aceh Bersiap Aktifkan Sekolah

Ilustrasi. (foto: grid.id)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh mengeluarkan Surat Edaran terkait protokol kesehatan di lingkungan sekolah jelang akan diaktifkannya proses belajar mengajar di sekolah dan memasuki masa new normal atau kenormalan baru.

Surat edaran itu mengatur mulai dari persiapan sosialisasi pencegahan covid-19 untuk pelajar hingga proses skrining seluruh warga sekolah.

“Sehubungan dengan masih berkembangnya pandemi covid-19 di sejumlah daerah dan saat ini belum ditetapkannya perubahan status wilayah oleh pihak berwenang serta adanya kebutuhan keberlangsungan berbagai kegiatan pada kondisi tatanan normal baru produktif aman covid-19, maka diperlukan penyesuaian pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan sekolah,” kata Asisten II Setda Aceh, T. Ahmad Dadek, Jumat (5/6).

Surat edaran itu, ditujukan kepada pimpinan daerah di kabupaten dan kota se Aceh, dengan tujuan para bupati/wali kota bisa mengeluarkan instruksi tentang pencegahan covid-19 di berbagai jenjang pendidikan di daerah masing-masing.

Sementara bagi Kepala Dinas Pendidikan Aceh agar mengkoordinir pelaksanaan pencegahan covid-19 di sekolah jenjang pendidikan SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa. Bagi Kepala Kanwil Kemenag Aceh, mengkoordinir pencegahan wabah tersebut di sekolah sesuai dengan kewenangannya.

Kebijakan pelaksanaan pencegahan covid-19 meliputi sosialisasi orientasi pengertian dan perilaku kehidupan saat new normal. Selanjutnya adalah membentuk tim kerja di lingkungan satuan pendidikan bersama dengan tim Unit Kegiatan Sekolah untuk mengkoordinasi kegiatan operasional pencegahan pandemi covid-19.

Kebijakan selanjutnya adalah melakukan pembiasaan, pembinaan dan pengawasan pola hidup sehat sesuai dengan  protokol kesehatan di lingkungan sekolah dan melakukan skrining bagi seluruh warga sekolah.

Skrining akan dilakukan pada empat kelompok. Siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di wilayah zona hijau dalam kabupaten/kota yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, sebelum memulai aktivitas belajar pada tatanan normal baru, akan dicek suhu tubuh dan kondisi kesehatan secara umum.

Sementara bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di luar wilayah zona hijau dalam kabupaten/kota yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, sebelum memulai aktivitas belajar pada tatanan normal baru, akan dilakukan rapid test dan kondisi kesehatan secara umum.

Selanjutnya adalah aturan bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di zona hijau di luar provinsi  yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, sebelum memulai aktivitas belajar pada tatanan normal baru, akan dilakukan swab test dan kondisi kesehatan secara umum.

“Bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di zona merah di luar kabupaten/kota dan luar provinsi yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, tidak diizinkan bergabung melakukan aktivitas sampai kondisi memungkinkan,” kata Dadek.

Peralatan seperti tempat cuci tangan maupun sarana prasarana pendukung lainnya yang dibutuhkan haruslah tersedia.

Pengaturan jadwal belajar dan tata cara pelaksanaan serta hal-hal lain yang diperlukan dalam proses pembelajaran di satuan kependidikan diatur lebih oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh/Kepala Kanwil Kementerian Agama Aceh dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan memperhatikan protokol kesehatan covid-19.

“Pimpinan Satuan Pendidikan diminta melaporkan pelaksanaan pencegahan covid-19 kepada gubernur/bupati/wali kota melalui Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan  ketentuan perundang-undangan,” kata Dadek.  [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh mengeluarkan surat edaran bernomor 440/7810 tentang penerapan masyarakat produktif dan aman dari virus corona (Covid-19) pada kriteria Zona Merah dan Zona Hijau di Aceh. Surat yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu, juga memuat daerah yang masih berstatus Zona Hijau dan Merah. Penerapan status zona itu juga mengacu pada keputusan Mendagri nomor 440-930 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid-19. Keputusan itu menyebutkan bahwa untuk provinsi Aceh ada 9 daerah yang masih berstatus zona merah. Dalam surat Gubernur Aceh itu, dari daftar kabupaten kota yang masuk zona merah, agar melaksanakan penerapan tetap di rumah, kecuali untuk kebutuhan pokok dan obat-obatan, mengawasi dan membubarkan keramaian dan orang berkumpul dengan memberdayakan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota serta TNI/Polri. Kemudian, penerapan protokol kesehatan secara ketat terutama tidak berkumpul, menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan dengan sabun. Meningkatkan sistem pengawasan diperbatasan baik antar propinsi maupun kabupaten/kota terhadap arus barang dan orang. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #covid19 #zonamerah #perbatasan #pengawasan #kabupaten #arusbarang #arusbalik #protokolkesehatan #psbb

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts