Pemda Aceh Singkil Tunda Gelar Muzakarah Internasional

(ist)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Muzakarah Ulama Sufi Internasional di Aceh Singkil pada tahun 2020 ini ditunda.

Hal ini diketahui setelah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Aceh Singkil bersama MPTT Aceh Singkil menggelar rapat evaluasi di ruang rapat Kantor Bupati, Rabu (8/7).

Penundaan dilakukan lantaran saat ini sedang dalam pandemi virus corona. Terlebih kegiatan Muzakarah Internasional nantinya akan mengundang orang banyak, baik dari dalam maupun luar negeri.

Sehingga dalam hal ini Pemerintah khawatir akan penyebaran virus corona, apalagi di Provinsi Aceh kondisinya saat ini juga belum begitu kondusif.

“Dari hasil evaluasi, Muzakarah ditunda pada tahun ini dan akan diagendakan kembali pada tahun 2021 dengan berpedoman pada kondusifitas situasi,” kata Dulmusrid, Bupati Aceh Singkil.

Sebelumnya Aceh Singkil sedianya akan menjadi tuan rumah pada Muzakarah Internasional tahun 2020, dimana pelaksanaannya direncanakan pada bulan Juli 2020. [Khadafi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyatakan akan membebaskan atau meringankan Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB) kepada mahasiswa yang berdampak langsung COVID-19 di provinsi setempat. “Pembebasan uang kuliah atau keringanan UKTB merupakan salah salah upaya membantu mahasiswa yang ikut terdampak COVID-19 dan mendukung keberlangsungan pendidikan di tengah pandemi corona” kata Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Warul Walidin seperti dilansir laman Antara, Kamis (9/7). Ia menjelaskan ada beberapa kriteria yang akan mendapat pembebasan dan keringanan UKTB diberikan kepada mahasiswa yang orang tuanya meninggal dunia karena Covid-19 dibebaskan UKT hingga 100 persen, mahasiswa atau orang tuanya sakit karena Covid-19 akan ada pengurangan UKT sebesar 30 persen dari UKT sebelumnya. Selanjutnya, bagi mahasiswa yang hanya tinggal penyelesaian skripsi diberikan pengurangan UKT sebesar 20 persen dari UKT sebelumnya, dibuktikan dengan melampirkan SK Bimbingan dan KRS semester berjalan. Bagi mahasiswa yang orang tua atau wali memenuhi kriteria lainnya seperti meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja, mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, sakit keras atau menurunnya pendapatan secara signifikan minimal 25 persen dari pendapatan sebelum COVID-19, maka kepada mereka diberikan pengurangan UKT sebesar 10 persen dari UKT semester sebelumnya. Ia mengatakan untuk permohonan tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit atau Gugus Tugas COVID-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #benermeriah #sabang #ruangisolasi #rsuza #rumahsakit #uinarraniry #bebaskanuangkuliah #kuliahonline #dampakcorona #rektor #kampus #spp

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts