Mantan Pekerja Servis Mesin ATM Jadi pelaku Pembobol ATM di Aceh Utara

Ilustrasi pembobolan mesin ATM
Ilustrasi pembobolan mesin ATM

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Personel Polres Lhokseumawe akhirnya membekuk tiga pelaku pembobol mesin ATM bank BNI di Desa mancang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Ketiga pelaku ialah N (33), KB (25) dan ZF (31). Sementara satu orang lainnya berinisial R masih diburu oleh pihak kepolisian.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menjelaskan, awalnya ketiga pelaku mengelabui warga dengan cara berpura-pura sebagai petugas bank yang hendak mengisi uang ke dalam mesin. Sehingga warga tidak menaruh curiga kepada pelaku.

Namun mereka tepergok saat petugas Bank BNI datang dengan pengawalan polisi, saat dicekal, satu diantaranya kabur.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan petugas berhasil tangkap dua tersangka lainya berinisial NF da ZF pada malam hari dikediamannya masing-masing,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (15/7).

Saat diselidiki, ketiganya merupakan bagian dari perusahaan yang khusus memperbaiki dan pengisian uang kedalam mesin ATM. NF, kata Eko adalah mantan security PT SSI tak bekerja lagi dari 2018 lalu, sedangkan ZF merupakan mantan asisten manager PT SSI, yang sudah tak bekerja lagi dari tahun 2016 lalu, RV DPO juga mantan pegawai PT SSI, dulunya bertugas yang mengisi uang ke dalam mesin ATM.

Kasus itu bermula saat pelaku melancarkan aksinya pada 13 Juli 2020 lalu. Dalam beraksi mereka memakai pakaian seragam kemeja warna biru layaknya petugas, mereka juga membawa tas ransel hitam masuk kedalam ATM.

Tak lama kemudian datang satu unit mobil minibus datang  yaitu mesin pengisian ATM dengan dikawal anggota Brimob, lalu pelaku kabur ke arah medan.

Eko menyebutkan pencurian tersebut sudah mereka rencanakan sejak dua bulan lalu. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan uang sebesar Rp 64 juta. Atas aksinya tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e jo pasal 362 pasal 53 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Aceh Tengah (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Tengah menangkap seorang pria berinisial SA (26) karena telah menyebarkan foto vulgar teman wanitanya di media sosial. Kasus itu berawal saat SA berkenalan dengan seorang wanita berinisial MG lewat media sosial. Setelah itu, SA meminta MG untuk mengirimkan foto vulgar. Dan korban menuruti permintaan itu. Merasa tak puas, SA kembali meminta video vulgar korban. Kali ini ia meminta dengan ancaman, jika tidak diberikan, foto vulgar milik korban akan diposting di medsos milik pelaku. “Jika tidak dipenuhi permintaannya, pelaku mengancam akan memviralkan foto dan video vulgar korban yang sebelumnya dikirim ke pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Agus Riwayanto Diputra dalam keterangannya, Selasa (14/7). Karena tidak diberikan oleh korban, SA kemudian memposting foto dan video vulgar korban ke akun facebook miliknya. Setelah diposting, ia menunjukkan bukti postingan itu ke korban. “Pelaku mengscreenshoot postingannya dan mengirimkan kembali kepada korban lewat aplikasi mesenger,” ujarnya. Selengkapnya klik disini www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #uuite #sosialmedia #duniamaya #kejahatan #pornografi #fotovulgar #penjara

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts